Pekalongan, NusaDaily.ID — Pada Senin (4/3/2026) Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi Operasi Tangkap Terencana (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dan sejumlah pejabat daerah. Setelah pemeriksaan di aula Mapolres Pekalongan, bus khusus KPK berangkat ke Jakarta membawa total lima pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Camat. Dilansir dari Tribunnews, nama-nama pejabat yang terlihat naik ke dalam bus tersebut telah teridentifikasi secara publik.
Operasi Tangkap Terencana KPK di Pekalongan
KPK menargetkan dugaan korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Menurut penyidik, proses pengadaan tidak transparan dan menimbulkan kerugian negara. Pada pukul 09.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Polisi Resor (Mapolres) Pekalongan Kota bersama unit transportasi yang dilengkapi dengan perlindungan keamanan. Suasana di aula terasa hening, para pejabat diminta menyerahkan ponsel mereka kepada penyidik sebelum masuk ke dalam bus.
Penjelasan resmi KPK menyebutkan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah kemungkinan mengganggu proses penyidikan. "Kami melakukan penangkapan terselubung untuk mengamankan barang bukti dan mencegah koordinasi yang dapat menghambat proses hukum," ujar juru bicara KPK pada konferensi pers singkat setelah keberangkatan.
Daftar Nama Pejabat yang Diangkat ke Bus Jakarta
Berikut adalah nama-nama pejabat yang terlihat naik ke dalam bus KPK, berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial dan laporan Tribunnews serta Tribun-Medan.com:
| No. | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | M. Yulian Akbar | Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan |
| 2 | Budi Rahmulyo | Camat Karanganyar |
| 3 | dr. Hadi Prasetyo (Plt Dirut RSUD Kesesi) | Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi |
| 4 | Andi Saputra | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan |
| 5 | Fadia Arafiq | Bupati Pekalongan |
Daftar di atas mencakup pejabat tingkat tertinggi di Kabupaten Pekalongan dan perwakilan bidang layanan kesehatan. Beberapa sumber menambahkan bahwa ada pejabat lain yang tidak disebutkan nama lengkapnya karena belum diungkap secara resmi.
Reaksi dan Keterangan dari Pihak Terkait
Setelah keberangkatan bus, Sekda M. Yulian Akbar melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sesuai prosedur. "Kami menghormati keputusan KPK dan siap memberikan seluruh dokumen serta keterangan yang dibutuhkan," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima NusaDaily.ID.
Di sisi lain, Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo, menolak semua tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya. "Tidak ada bukti yang mengaitkan saya dengan praktik korupsi dalam pengadaan outsourcing," ujar Budi dalam wawancara singkat di kediamannya.
Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi juga mengeluarkan pernyataan resmi. "Plt Dirut RSUD Kesesi, dr. Hadi Prasetyo, akan tetap menjalankan tugasnya selama proses pemeriksaan berlangsung," kata juru bicara RSUD.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa semua pejabat yang dibawa ke Jakarta akan menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta. "Tidak ada penetapan bersalah pada tahap ini. Kami akan mengumpulkan bukti, melakukan wawancara, dan menyusun rekomendasi kepada Kejaksaan," jelas juru bicara KPK.
Implikasi Politik dan Langkah Selanjutnya
Kasus OTT Bupati Pekalongan menimbulkan dinamika politik di tingkat provinsi. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam konferensi pers di Semarang menambahkan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan transparansi dalam setiap proses pengadaan. "Kami akan memantau kasus ini dengan seksama dan memastikan tidak ada intervensi politik yang mengganggu proses hukum," ujar Ganjar.
Partai politik lokal, termasuk PDIP dan Golkar, mengeluarkan pernyataan dukungan terhadap penegakan hukum. Namun, beberapa tokoh menilai bahwa penangkapan pejabat tinggi dapat menimbulkan ketidakstabilan administratif, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan yang sedang dalam masa reformasi.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pejabat yang terlibat dapat dijatuhi sanksi penjara, denda, serta pencabutan hak politik selama lima tahun ke depan, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses selanjutnya diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada hasil penyidikan dan analisis bukti. KPK menyatakan bahwa hasil akhir akan dipublikasikan secara transparan melalui situs resmi mereka.
Kasus ini menjadi contoh nyata upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas pejabat publik. Masyarakat Pekalongan kini menantikan kejelasan hasil investigasi, dengan harapan bahwa proses hukum dapat berjalan adil dan tanpa intervensi.
