Site icon Nusa Daily

Demokrasi Perwakilan Bukan Demokrasi Elite, Catatan Rencana Pilkada Dewan

Oleh : Heri Waluyo alias Don Waluyo

JAMBI, NUSADAILY.ID – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap dikemas sebagai upaya memurnikan demokrasi Pancasila. Namun di balik narasi normatif tersebut, tersimpan risiko serius terjadinya penyempitan kedaulatan rakyat ke dalam lingkaran elite politik.

Alih-alih memperkuat nilai musyawarah dan kebijaksanaan, mekanisme ini justru berpotensi memindahkan problem demokrasi dari ruang partisipasi publik ke ruang transaksi kekuasaan yang tertutup dan sulit diawasi. Dalam konteks krisis kepercayaan terhadap partai politik dan lembaga legislatif, demokrasi perwakilan tanpa partisipasi langsung rakyat bukanlah solusi, melainkan kemunduran yang dikemas secara filosofis.

Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sejatinya tidak dapat dilepaskan dari perjalanan demokrasi pascareformasi. Benar bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa merinci mekanisme teknis. Namun dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, tafsir konstitusi berkembang melalui praktik dan putusan lembaga yudisial.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai pertimbangannya telah menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan manifestasi paling nyata dari kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Karena itu, pemilihan langsung bukan sekadar pilihan prosedural, melainkan telah menjadi praktik konstitusional yang mapan.

Upaya menstigma pemilihan langsung sebagai produk demokrasi liberal yang tidak sesuai dengan Pancasila juga berangkat dari pemahaman yang menyederhanakan makna sila keempat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan tidak berarti meniadakan hak politik rakyat untuk memilih secara langsung.

Dalam negara modern dengan struktur sosial dan politik yang kompleks, pemilihan langsung justru menjadi instrumen korektif agar proses perwakilan tidak dimonopoli oleh elite partai dan kelompok kepentingan tertentu.

Kritik terhadap pemilihan langsung, mulai dari mahalnya biaya politik, maraknya politik uang, hingga polarisasi sosial, memang memiliki dasar empiris. Namun persoalan tersebut tidak lahir dari demokrasi langsung itu sendiri, melainkan dari lemahnya tata kelola politik, buruknya sistem pendanaan partai, serta rapuhnya penegakan hukum.

Mengalihkan mekanisme pemilihan ke DPRD tanpa pembenahan menyeluruh justru berisiko memindahkan praktik transaksional dari ruang publik ke ruang tertutup yang jauh lebih sulit diawasi oleh rakyat.

Di sinilah letak persoalan mendasar demokrasi perwakilan. Asumsi bahwa DPRD akan bertindak sebagai representasi moral rakyat kerap berbenturan dengan realitas krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik. Dalam berbagai survei, lembaga legislatif secara konsisten berada pada peringkat bawah dalam tingkat kepercayaan publik. Dalam situasi seperti ini, menyerahkan sepenuhnya pemilihan kepala daerah kepada DPRD berpotensi melahirkan demokrasi elitis, di mana rakyat hanya menjadi penonton setelah mandat kedaulatan diserahkan kepada segelintir elite.

Gagasan pembentukan Forum Relawan Demokrasi Pancasila sebagai mekanisme pengawalan patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi warga negara. Namun secara struktural, forum semacam ini tidak memiliki daya ikat hukum.

Tanpa kewenangan formal dan mekanisme sanksi yang jelas, pengawasan publik berisiko bersifat simbolik dan kalah oleh kekuatan kompromi politik di internal DPRD. Dalam sistem politik yang sarat transaksi, kontrol sosial informal sering kali tidak cukup kuat untuk menjamin akuntabilitas kekuasaan.

Demokrasi Pancasila sejatinya bukan demokrasi yang meminimalkan peran rakyat, melainkan demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi utama kekuasaan. Partisipasi tidak boleh direduksi hanya menjadi pengawasan dari kejauhan, sementara hak menentukan pemimpin dicabut atas nama efisiensi dan stabilitas.

Memperbaiki demokrasi seharusnya dilakukan dengan memperkuat kualitas pemilihan langsung, melalui reformasi pendanaan politik, penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, serta pendidikan politik yang berkelanjutan, bukan dengan menarik kembali mandat rakyat ke ruang elite.

Pada akhirnya, pertanyaan kunci bukanlah apakah demokrasi dijalankan secara langsung atau melalui perwakilan, melainkan sejauh mana kedaulatan rakyat benar-benar dijaga. Ketika demokrasi perwakilan tidak dikawal dengan sistem yang kuat, ia berisiko berubah menjadi demokrasi elite. Dan ketika itu terjadi, demokrasi kehilangan rohnya, sementara rakyat kehilangan hak paling mendasar: menentukan pemimpin mereka sendiri.

Redaksi nusadaily.id/*

Exit mobile version