Site icon Nusa Daily

Lubang Tikus Limbur Lubuk Mengkuang Dibiarkan, Warga Khawatir Jadi Sarang Kejahatan

BUNGO, NUSADAILY.ID – Fenomena lubuk tikus akibat aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, makin meresahkan warga. Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dikhawatirkan melahirkan kejahatan lanjutan, mulai dari peredaran narkoba, kriminalitas, hingga penyakit sosial lainnya, Kamis (04/09/2025).

Warga menilai aparat penegak hukum seolah membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung. “Kalau terus dibiarkan, lubuk tikus ini bisa jadi sarang narkoba. Daerah tambang ilegal biasanya rawan jadi tempat transaksi gelap,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat, Selasa (3/9/2025).

Kekhawatiran itu sejalan dengan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam laporan tahunan 2023, BNN menyebut daerah rawan tambang ilegal kerap digunakan sebagai jalur distribusi narkoba karena lemahnya pengawasan. Kondisi tersebut juga dipertegas penelitian Baird & Shoemaker (2017) yang mengungkap bahwa kawasan tambang liar sering menjadi simpul kejahatan terorganisir di Asia Tenggara.

Selain ancaman narkoba, masyarakat juga mengkhawatirkan meningkatnya kriminalitas, perjudian, hingga prostitusi. “Di sini sudah banyak pekerja dari luar daerah, kontrol sosial makin longgar. Kalau aparat diam saja, bukan mustahil kejahatan lain ikut tumbuh,” kata tokoh pemuda Limbur Lubuk Mengkuang.

Sementara itu, laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022 menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis tambang ilegal di beberapa provinsi. Hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Hingga kini, aparat penegak hukum belum melakukan langkah tegas. Operasi penertiban yang dilakukan hanya bersifat sesaat dan tidak menghentikan aktivitas PETI secara permanen.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menutup lubuk tikus di Limbur Lubuk Mengkuang dan melakukan pembinaan sosial-ekonomi. “Kalau dibiarkan, masyarakat akan makin kehilangan kepercayaan pada hukum, dan ini bisa merusak generasi muda,” tegas salah seorang warga.

Jurnalis: ASAD/Bintang34/*
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id

Exit mobile version