BUNGO, NUSADAILY.ID – Tuntutan reformasi perpajakan berkeadilan semakin menguat. Melalui seruan “17+8”, sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah segera menata ulang agenda perpajakan dengan prinsip keadilan, yakni menempatkan beban pajak pada pihak yang paling mampu: orang kaya dan korporasi besar, Kamis (04/09/2025).
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai desakan ini sangat relevan. Menurutnya, langkah pertama reformasi pajak bukan menaikkan pungutan yang membebani konsumsi masyarakat, melainkan memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak berpendapatan tinggi dan pemilik aset besar.
“Idealnya, penerimaan negara dari pajak diarahkan ke basis yang paling kuat dan adil. Sebelum menyentuh konsumsi massal, penegakan terhadap kelompok kaya dan pemilik aset harus diperketat,” tegas Syafruddin, Rabu (03/09/2025).
Ia menambahkan, ada dua langkah strategis lain yang wajib segera ditempuh pemerintah: menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) yang selama ini dinikmati korporasi dan konglomerat, serta memperluas cakupan pajak di sektor ekonomi digital. Tanpa langkah ini, beban pajak akan terus timpang dan rakyat kecil tetap menjadi penopang utama penerimaan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di tengah tekanan inflasi yang terus menekan daya beli, Syafruddin mengingatkan pentingnya kebijakan kompensasi. Pemerintah, katanya, bisa mempertimbangkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)atau memberikan dukungan nonpajak yang tepat sasaran sebagai penyangga agar masyarakat tidak semakin terbebani.
Lebih dari itu, ia menekankan transparansi sebagai syarat mutlak keberhasilan reformasi pajak.
“Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Tanpa itu, semua wacana reformasi pajak akan sulit mendapat dukungan masyarakat,” pungkasnya.
Kini, bola ada di tangan pemerintah. Desakan gerakan “17+8” bersama para pakar masih menunggu realisasi konkret. Publik berharap, sistem perpajakan Indonesia benar-benar berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar alat memenuhi target penerimaan negara dengan cara yang membebani rakyat kecil.
Jurnalis: ASAD/Bintang34/*
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id