Iuran BPJS Naik, Warga Minta Kejelasan Dukungan Demi Tetap Mampu Bayar di Tengah Ekonomi Lesu

Posted on

JAKARTA, NUSADAILY.ID – Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku secara bertahap mulai tahun 2026. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Meskipun tujuannya adalah menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama terkait kemampuan masyarakat membayar iuran di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Kepesertaan BPJS Kesehatan kini bersifat “asuransi wajib” yang menjadi syarat dalam banyak urusan publik, seperti layanan kesehatan dan berbagai administrasi. Ketidakmampuan membayar iuran bulanan dapat menyebabkan status non-aktif, mengancam akses terhadap layanan penting dan memperparah kesulitan masyarakat.

Seorang pengamat kebijakan sosial memperingatkan:

“Jangan sampai masyarakat terpaksa berhenti menjadi peserta aktif karena terbebani iuran. Dampaknya bukan hanya kesehatan, tetapi juga urusan publik lainnya.”

Masyarakat juga mendesak agar kenaikan iuran dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga biaya tambahan tidak menimbulkan ketidakpuasan. Fokus utama adalah memberikan kompensasi nyata lewat layanan lebih baik.

Pemerintah didesak untuk segera merilis mekanisme subsidi dan jaminan mutakhir. Hal ini penting agar sistem gotong royong di balik BPJS Kesehatan tak runtuh akibat tingginya jumlah peserta non-aktif.

Jurnalis: Ang/Pras/Bintang34/*
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *