Politik

Janji Zero PETI, Excavator Tetap Bergerak: Retorika Kekuasaan dan Kenyataan Tambang Ilegal di Bungo

Apakah kebijakan benar-benar bekerja, atau sekadar menjadi narasi yang kehilangan pijakan di tanah tempat tambang itu terus beroperasi?

A

Aditya Yudha Pradhana

Janji Zero PETI, Excavator Tetap Bergerak: Retorika Kekuasaan dan Kenyataan Tambang Ilegal di Bungo

BUNGO, NUSADAILY.ID — Narasi Zero Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo pertama kali diperkenalkan ke ruang publik pada 9 Januari 2025. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam sebuah dialog terbuka di Stasiun Televisi Bungo TV. Dalam forum tersebut, Kapolres mengusung tema “Zero Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)”, memaparkan langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan, sekaligus menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk menghentikan praktik tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Bungo.

Komitmen serupa kemudian disampaikan oleh Bupati Bungo, Dedy Putra. Dalam kerangka 100 hari kerja awal masa jabatannya, pemberantasan PETI ditegaskan sebagai salah satu agenda prioritas pemerintahan daerah. Sikap tersebut dituangkan secara formal melalui surat himbauan bernomor 540/548/SDA, yang ditandatangani pada 10 Juni 2025, dan ditujukan kepada jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan agar mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI, terutama yang melibatkan penggunaan alat berat.

Namun, di balik rentetan pernyataan publik dan dokumen resmi itu, realitas di lapangan memperlihatkan cerita yang jauh lebih rumit.

Alih-alih meredup, aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung hingga kini. Pada Minggu (11/01/2026), publik memperoleh konfirmasi mengenai razia aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di Kecamatan Rantau Pandan. Dalam operasi tersebut, Polres Bungo dilaporkan berhasil mengamankan tiga unit alat berat di Dusun Rantau Duku.

Ketika alat-alat berat itu hendak dibawa keluar dari lokasi, masyarakat melakukan pemblokiran jalan, sehingga proses pengamanan terganggu. Situasi pun memanas. Menghadapi perlawanan massa, aparat kepolisian akhirnya melepaskan kembali alat berat yang sempat diamankan. Pemerintah Kabupaten Bungo kemudian turun langsung ke lokasi untuk meredam ketegangan.

Razia selanjutnya dilakukan di sekitar SMA Rantau Pandan. Di lokasi ini, tim gabungan kembali menemukan beberapa unit alat berat. Namun, alat-alat tersebut tidak dapat ditindak lebih lanjut lantaran komponen komputer alat berat Electronic Control Unit (ECU) telah lebih dahulu diamankan oleh pemiliknya, sehingga menyulitkan upaya penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Sehari kemudian, Senin (12/01/2026), masyarakat kembali dikejutkan oleh dugaan masuknya alat berat ke wilayah Jalan Padang Lalang, Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, kawasan yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Dalam laporan terpisah, JAMBIBEDA.ID juga merekam dua unit trado yang mengangkut dua unit excavator. Dalam video tersebut, perekam sempat bertanya kepada seorang pria muda di lokasi. Ia mengaku berasal dari Jakarta dan menyebutkan bahwa alat berat tersebut masih baru serta diperuntukkan untuk kegiatan penambangan.

Rekaman kemudian beralih kepada seorang pria lain yang lebih tua, juga berada di sekitar trado pengangkut alat berat tersebut. Ketika ditanya mengenai tujuan penggunaan excavator, ia memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, dua unit alat berat itu akan digunakan untuk keperluan kebun.

Perbedaan keterangan ini menambah lapisan pertanyaan yang belum terjawab, tentang pengawasan, konsistensi penegakan hukum, serta jarak antara komitmen politik dan kenyataan di lapangan.

Saat NUSADAILY.ID mengonfirmasi persoalan PETI kepada Kapolres Bungo melalui pesan WhatsApp, khususnya mengenai barometer atau ukuran keberhasilan program Zero PETI, AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa Zero PETI tidak dapat diukur dengan persentase capaian semata.

“Zero PETI tidak bisa diukur dengan persentase. Ketika disuguhkan dengan masyaraakat setempat tidak mendukung,” ujar Kapolres, Senin (12/01/2026).

Ia menambahkan, aparat sebenarnya dapat membentuk Satuan Tugas Zero PETI Kabupaten Bungo dengan target maksimal, namun keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada sinergi antara TNI, POLRI, FORKOPIMDA, dan seluruh Elemen Masyarakat.

Kapolres juga menyinggung alasan ekonomi yang kerap digunakan untuk menghalangi penertiban PETI.

“Masyarakat yang berusaha menghalangi dengan alasan untuk cari makan itu sebetulnya hanya tameng para oknum yang di belakangnya,” tegasnya.

Di tengah jargon Zero PETI yang terus digaungkan oleh para pemangku kebijakan, publik Bungo kini dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah kebijakan benar-benar bekerja, atau sekadar menjadi narasi yang kehilangan pijakan di tanah tempat tambang itu terus beroperasi? (Red/*)

Sumber-sumber:

Bungo TV. (2025, 9 Januari). Dialog terbuka Kapolres Bungo: Zero Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) [Siaran televisi]. Bungo TV.

JambiBeda.id. (2026, 11 Januari). Razia PETI di Rantau Pandan, Polres Bungo amankan tiga unit alat berat di Dusun Rantau Duku. JambiBeda.id.

JambiBeda.id. (2026, 12 Januari). Video: Dua unit excavator diangkut trado, diduga untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Bungo. JambiBeda.id.

Kepolisian Resor Bungo. (2026, 12 Januari). Pernyataan Kapolres Bungo terkait Zero PETI dan hambatan penegakan hukum [Wawancara via WhatsApp]. Bungo, Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Bungo. (2025, 10 Juni). Surat Himbauan Nomor 540/548/SDA tentang Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pemerintah Kabupaten Bungo.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait