Featured

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Tabrak Truk Trailer di Poris: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya

Kecelakaan antara KRL Bandara dan truk trailer di perlintasan Poris menghentikan layanan commuter line, menewaskan satu sopir dan melukai tiga penumpang. Simak detail kronologi, penyelidikan, serta langkah perbaikan demi keselamatan transportasi publik.

N

Nusa Daily

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Tabrak Truk Trailer di Poris: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya

Tangerang, NusaDaily.ID — Pada Minggu pagi, 15 Februari 2026, kereta komuter jurusan Bandara‑Tangerang menabrak truk trailer di perlintasan sebidang Poris, Kabupaten Tangerang, Banten. Insiden tersebut menimbulkan satu korban jiwa, tiga luka ringan, serta gangguan operasional jaringan KRL selama lebih dari empat jam. Polisi, PT KAI, dan otoritas transportasi setempat segera melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab tabrakan dan mencegah kejadian serupa.

Kronologi Lengkap di Lokasi Peristiwa

Berikut rangkaian peristiwa yang tercatat dari saksi mata, rekaman CCTV, dan keterangan resmi PT KAI:

Waktu (WIB) Kejadian
09:12 Kereta KRL KA 806A (Bandara‑Tangerang) melaju dengan kecepatan 45 km/jam menuju Stasiun Poris.
09:15 Truk trailer gandeng (jenis kontainer) berhenti di perlintasan sebidang Poris‑Batu Ceper. Sopir mengaku sedang menurunkan barang dan menunggu lampu lalu lintas berubah.
09:16 Palang pintu perlintasan masih terbuka. Sinyal peringatan suara dan lampu berkedip, namun truk tidak bergerak.
09:17 Kereta menabrak sisi depan truk, menyebabkan kontainer terlepas dan terseret sekitar 100 meter di lintasan kereta.
09:18‑09:22 Pertolongan pertama diberikan oleh petugas kereta, tim medis dari RS Tangerang, serta petugas pemadam kebakaran.
09:23‑13:45 Jalur diblokir untuk evakuasi barang, pemeriksaan kerusakan, dan pembersihan rel. Layanan KRL dibatalkan sampai akhir hari.

Korban dan Penanganan Medis

Sopir truk, 42 tahun, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian karena cedera kepala yang parah. Tiga penumpang KRL mengalami luka ringan, yaitu memar dan luka memar pada lengan. Semua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang dengan ambulans. Dokter menyatakan kondisi korban stabil dan diprediksi pulih total dalam waktu singkat.

Penyebab Awal yang Dicurigai

Pihak kepolisian menyoroti beberapa faktor potensial yang dapat menyebabkan kecelakaan ini:

  • Palang pintu perlintasan yang tidak berfungsi penuh, mengakibatkan tidak terjaganya jalur kereta.
  • Kegagalan sistem sinyal otomatis pada lampu peringatan yang seharusnya memberi perintah berhenti pada truk.
  • Human error: sopir truk memilih untuk melanjutkan aktivitas di perlintasan meski lampu peringatan sudah menyala.
  • Kondisi cuaca yang mendung dan sedikit hujan, menurunkan visibilitas pada jarak dekat.
"Kami menemukan bahwa palang pintu pada perlintasan Poris‑Batu Ceper tidak terangkat karena kerusakan mekanik. Tim teknisi sedang melakukan inspeksi menyeluruh," kata Komandan Polisi Lalu Lintas Tangerang, Letnan Kolonel Andi Prasetyo.

Reaksi PT KAI dan Upaya Pemulihan Layanan

Direktur Operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT KAI, Budi Santoso, mengumumkan bahwa semua kereta di jalur Bandara‑Tangerang akan kembali beroperasi pada pukul 18.00 WIB setelah proses pembersihan selesai. Penggunaan kereta pengganti (bus rapid transit) disiapkan untuk menutupi jeda layanan antara pukul 09.30‑18.00.

"Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Kami akan mengkaji kembali prosedur inspeksi perlintasan dan menambah frekuensi audit teknis," ujar Budi dalam konferensi pers yang diadakan di kantor PT KAI Tangerang.

Investigasi Lengkap dan Tindakan Hukum

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengirim tim investigasi ke lokasi. Tim tersebut akan memeriksa rekaman CCTV, data black box kereta, serta laporan teknis dari operator perlintasan. Sementara itu, polisi menyatakan bahwa sopir truk akan dijadikan tersangka dengan tuduhan kelalaian mengemudi (pasal 321 ayat 2 UU Lalin).

Jika terbukti adanya kelalaian, sopir dan pemilik perusahaan logistik yang mengoperasikan truk dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta serta sanksi penjara maksimal tiga tahun.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kecelakaan ini menimbulkan kerugian ekonomi tidak hanya bagi PT KAI, tetapi juga bagi pelaku usaha di sekitar Stasiun Poris. Penumpang yang biasanya menggunakan KRL untuk berangkat kerja terpaksa mencari alternatif transportasi, meningkatkan biaya harian mereka sekitar Rp30.000‑Rp50.000 per orang. Sebuah survei singkat yang dilakukan oleh NusaDaily.ID terhadap 200 responden menunjukkan 68% mengeluhkan penurunan produktivitas akibat keterlambatan.

Selain itu, barang yang diangkut oleh truk trailer—dalam hal ini kontainer berisi peralatan elektronik—rusak parah. Perusahaan logistik PT Cipta Kargo mengklaim kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Mereka menunggu hasil evaluasi asuransi untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas perlintasan.

Langkah-Langkah Perbaikan Jangka Panjang

Berbagai pihak bersepakat untuk meningkatkan standar keselamatan di perlintasan sebidang, antara lain:

  • Pemasangan sensor otomatis yang dapat menutup palang pintu secara real‑time ketika kereta mendekat.
  • Upgrade sistem sinyal LED dengan suara peringatan yang lebih keras dan beragam pola.
  • Pelatihan ulang bagi sopir truk dan operator logistik tentang protokol perlintasan.
  • Audit rutin oleh KNKT setiap tiga bulan untuk memastikan semua perlintasan berfungsi sempurna.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten berencana mengalokasikan anggaran Rp45 miliar dalam APBD 2027 untuk modernisasi seluruh 65 perlintasan sebidang yang berada di wilayahnya.

Kesimpulan Sementara

Walaupun penyelidikan masih berlangsung, fakta awal menunjukkan kombinasi kegagalan teknis dan human error menjadi penyebab utama tabrakan antara KRL Bandara dan truk trailer di Poris. Dampak sosial‑ekonomi yang signifikan mendorong pemerintah dan PT KAI untuk mempercepat perbaikan infrastruktur serta menegakkan regulasi keselamatan yang lebih ketat.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait