Jakarta, NusaDaily.ID — Warga sekitar lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, menuntut tindakan pemerintah setelah suara gema raket mengganggu aktivitas sehari-hari. Pengelola mengumumkan pembatasan jam buka, sementara Pemprov DKI Jakarta mengancam pencabutan izin karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Keluhan Warga yang Memicu Sorotan
Sejak awal tahun 2026, penduduk sekitar lapangan padel mengirimkan keluhan melalui aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemprov. Salah satu warga, Budi Santoso, mengaku bahwa suara keras permainan padel terdengar hingga pukul 22.00 WIB, mengganggu istirahat anak-anak dan orang tua yang bekerja malam.
"Saya sudah tidak tahan lagi. Anak saya tidak bisa tidur, dan tetangga kami harus menutup jendela tiap malam," kata Budi dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial pada 14 Februari 2026.
Keluhan serupa juga datang dari warga lain, termasuk Ibu Sari, yang menyebutkan penurunan nilai jual properti di blok mereka sejak lapangan dibuka pada akhir 2025.
Pengelola Lapangan Merespon
Manajer operasional Fourthwall, Andi Pratama, memberikan pernyataan resmi pada 15 Februari 2026. Ia mengakui adanya keluhan, namun menegaskan bahwa lapangan telah beroperasi sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan dalam perjanjian sewa lahan.
"Kami akan menurunkan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB mulai Senin depan. Kami juga sedang menyiapkan peredam suara tambahan," ujar Andi dalam konferensi pers singkat di lokasi lapangan.
Andi menambahkan bahwa lapangan belum memperoleh izin lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, namun ia mengklaim proses perizinannya sedang dalam tahap finalisasi.
Langkah Pemerintah Provinsi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui kantor Sekretariat Daerah, menyatakan keseriusan pemerintah dalam menertibkan lapangan padel yang dianggap melanggar ketertiban umum. Pada 16 Februari 2026, pejabat Dinas Penanaman Modal DKI Jakarta, Rina Widyastuti, menegaskan bahwa jika lapangan tidak melengkapi dokumen izin sebelum 28 Februari, maka akan dikenakan sanksi administratif termasuk penutupan sementara.
"Kami tidak akan menoleransi fasilitas publik yang mengganggu kenyamanan warga dan tidak memiliki izin resmi. Tindakan tegas akan diambil," kata Rina dalam pernyataan resmi yang dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Aturan Kebisingan di Indonesia
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penetapan Baku Mutu Lingkungan, batas kebisingan di zona permukiman tidak boleh melebihi 55 desibel (dB) pada siang hari dan 45 dB pada malam hari (22.00‑05.00 WIB). Pengukuran suara di sekitar lapangan pada 12 Februari 2026 menunjukkan puncak kebisingan mencapai 68 dB pada pukul 19.30 WIB, melampaui batas yang ditetapkan.
Timeline Penanganan Kasus
| Tanggal | Peristiwa | Pihak Terkait |
|---|---|---|
| 01‑02‑2026 | Pengaduan pertama melalui JAKI | Warga Cilandak |
| 10‑02‑2026 | Media lokal melaporkan keluhan | Kompas.com |
| 14‑02‑2026 | Video warga viral di media sosial | Budi Santoso |
| 15‑02‑2026 | Pernyataan pengelola, pembatasan jam operasional | Andi Pratama (Fourthwall) |
| 16‑02‑2026 | Pernyataan resmi Pemprov DKI Jakarta | Rina Widyastuti (DPMPTSP) |
| 28‑02‑2026 | Deadline penyelesaian perizinan | Fourthwall |
Reaksi Masyarakat dan Analisis Pakar
Kelompok warga Cilandak membentuk forum “Cilandak Tenang” yang menuntut transparansi proses izin serta penegakan standar kebisingan. Mereka mengajak warga lain untuk melaporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI.
Ahli lingkungan, Dr. Rudi Hartono, dari Universitas Indonesia, menilai bahwa lapangan padel memang memiliki potensi kebisingan tinggi karena penggunaan raket dan bola keras. “Jika tidak ada peredam akustik, suara dapat menyebar jauh, terutama di area yang padat penduduk,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik, Siti Nurhaliza, menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan tantangan pengelolaan ruang publik di perkotaan yang cepat berkembang. “Pengawasan izin harus lebih ketat, dan mekanisme aduan warga harus direspons lebih cepat oleh pemerintah daerah,” katanya.
Potensi Dampak Jika Tidak Ditindak
Apabila pemprov tidak menindaklanjuti, potensi konflik antara pemilik fasilitas dan warga dapat meningkat, mengakibatkan penurunan nilai properti, penurunan kualitas hidup, serta penurunan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Selain itu, kegagalan menegakkan regulasi kebisingan dapat membuka preseden bagi fasilitas serupa yang beroperasi tanpa izin, memperburuk masalah kebisingan di wilayah lain, terutama di kawasan padat penduduk seperti Jakarta Selatan.
Langkah Selanjutnya
Pengelola Fourthwall berjanji melakukan audit akustik dan memasang material peredam suara pada 20 Februari 2026. Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan inspeksi lapangan pada akhir Februari untuk memastikan kepatuhan izin dan batas kebisingan.
Warga diimbau melaporkan kembali jika masih ada gangguan setelah langkah-langkah tersebut diterapkan. Sementara itu, media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada keputusan final dari DPMPTSP.
