Politik

LPDP Panggil Arya Iwantoro Usai Polemik Paspor Inggris Anak, Dana Beasiswa Rp2,64 Miliar Dipertanyakan

Arya Iwantoro, alumni beasiswa LPDP yang kini menetap di Inggris, menjadi sorotan publik setelah istrinya memamerkan paspor Inggris anak mereka. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan resmi memanggilnya untuk klarifikasi, mengancam pengembalian dana beasiswa S2 dan S3.

N

Nusa Daily

LPDP Panggil Arya Iwantoro Usai Polemik Paspor Inggris Anak, Dana Beasiswa Rp2,64 Miliar Dipertanyakan. Sumber: Okezone News

Jakarta, NusaDaily.ID — Arya Iwantoro, mantan penerima beasiswa LPDP yang menempuh studi S2 di Universitas Oxford dan S3 di University College London, kini berada di bawah sorotan setelah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengirimkan surat panggilan resmi. Permintaan klarifikasi muncul setelah unggahan istrinya, Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), memperlihatkan paspor Inggris anak mereka di media sosial, memicu perdebatan tentang kewajiban pengabdian penerima beasiswa negara.

Latar Belakang Beasiswa LPDP dan Kewajiban Pengabdian

Program beasiswa LPDP, yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menargetkan generasi muda Indonesia untuk menempuh pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri. Penerima beasiswa diwajibkan mengabdi kepada negara selama satu tahun untuk setiap tahun beasiswa yang diterima. Bagi Arya, beasiswa mencakup biaya S2 (2022‑2023) dan S3 (2023‑2025) dengan total nilai sekitar Rp2,64 miliar.

Awal Kontroversi Paspor Inggris Anak

Pertikaian dimulai pada 15 Januari 2026 ketika Tyas memposting foto paspor Inggris berisi nama anak mereka, “Alexander Iwan Iwantoro”, di akun Instagram pribadi. Posting tersebut segera viral, menimbulkan pertanyaan tentang status kewarganegaraan ganda dan potensi pelanggaran etika penerima beasiswa. Netizen menyoroti bahwa Arya belum menyelesaikan masa pengabdian, sementara keluarganya tampak menikmati fasilitas warga negara Inggris.

Salinan dari HarianFajar melaporkan, “Meskipun Arya Iwantoro menyatakan akan kembali dan menyelesaikan pengabdian, hingga kini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kepatuhan terhadap perjanjian beasiswa.”

Tindakan LPLP terhadap Arya Iwantoro

Pada 22 Januari 2026, LPDP mengirim surat resmi ke alamat rumah keluarga Iwantoro di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menuntut klarifikasi terkait dugaan pelanggaran. Surat tersebut memuat tiga poin utama: (1) konfirmasi status pengabdian, (2) penjelasan mengenai paspor Inggris anak, dan (3) komitmen apakah dana beasiswa akan dikembalikan bila terbukti melanggar.

“Kami menilai setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melaksanakan pengabdian sesuai perjanjian. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan tertulis dalam waktu 14 hari kerja,”

kata juru bicara LPDP, Budi Santoso, dilansir dari TribunJakarta.com.

Reaksi Publik dan Analisis Hukum

Netizen di Twitter, Instagram, dan TikTok membentuk dua kubu. Satu pihak menilai tindakan Arya sebagai pengabaian kewajiban, sementara pihak lain menyoroti hak keluarga untuk menentukan kewarganegaraan anak tanpa melanggar hukum. Beberapa ahli hukum, seperti Dr. Rina Hidayat (Universitas Indonesia), berpendapat bahwa kewajiban pengabdian bersifat kontraktual; bila tidak dipenuhi, LPDP berhak menuntut pengembalian dana.

  • Pengabdian wajib dilaksanakan di Indonesia atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.
  • Jika penerima beasiswa mengajukan permohonan perpanjangan, proses harus disetujui secara tertulis.
  • Penarikan beasiswa dapat mengakibatkan sanksi administratif dan finansial.

Menurut analisis dari Bima Yudho (Awbimax), perhitungan dana yang sudah dikeluarkan meliputi biaya kuliah, biaya hidup, asuransi kesehatan, dan tiket pulang‑pergi, mencapai total Rp2,64 miliar. Jika Arya dinyatakan melanggar, pengembalian dana akan menjadi beban pribadi dan dapat menimbulkan litigasi.

Langkah Selanjutnya dan Implikasi

LPDP memberi batas waktu hingga 5 Februari 2026 untuk menerima respons tertulis. Jika tidak ada jawaban, lembaga berhak melanjutkan proses administratif, termasuk pengajuan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Arya belum mengeluarkan pernyataan resmi, meski istrinya, melalui akun Instagram, menulis, “Kami akan menyelesaikan semua kewajiban dengan cara yang tepat.”

Jika kasus ini berujung pada pengembalian dana, konsekuensi finansial bagi Arya dapat mempengaruhi rencana kariernya di Inggris, mengingat total beban yang harus dibayar cukup signifikan. Di sisi lain, keputusan LPDP dapat menjadi preseden bagi penegakan disiplin beasiswa di masa depan, menambah tekanan pada alumni yang terikat kontrak pengabdian.

TanggalPeristiwa
15 Jan 2026Tyas mengunggah foto paspor Inggris anak
22 Jan 2026LPDP mengirim surat panggilan resmi
5 Feb 2026Batas akhir respons tertulis dari Arya
10 Feb 2026 (perkiraan)LPDP memutuskan langkah lanjutan

Kasus ini menambah panjang daftar polemik beasiswa LPDP yang melibatkan publik figur, termasuk kasus sebelumnya yang menyoroti pengembalian dana oleh alumni lain. Pengawasan terhadap penerima beasiswa kini menjadi agenda utama Kementerian Pendidikan, dengan rencana revisi kebijakan pengabdian yang akan diumumkan pada pertengahan 2026.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait