Jakarta, NusaDaily.ID — Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan foto Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, disertai narasi bahwa 30 kilogram barang bukti narkotika sabu (metamfetamin) "hilang karena cuaca panas" dan "menjadi cairan" memicu kegemparan netizen. Pada Rabu, 4 Maret 2026, Mabes Polri mengeluarkan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut tidak benar, melainkan hoaks yang sengaja disebarkan untuk menimbulkan kepanikan publik.
Awal Mula Viral dan Konten Kontroversial
Unggahan pertama muncul pada pukul 07.15 WIB di akun Instagram @sobatpolri, yang menampilkan foto Listyo Sigit Prabowo dengan latar belakang ruangan laboratorium. Tulisan pada gambar berbunyi: "30 kg sabu meleleh karena cuaca panas, barang bukti hilang!" Beberapa akun media sosial kemudian memperbanyak postingan tersebut dengan caption yang menambah narasi kebocoran barang bukti, mengaitkannya dengan suhu udara yang dilaporkan mencapai 36°C di Jakarta pada hari itu.
Tagar #sabu30kg, #hoakspolri, dan #cuacapanas merajalela, menghasilkan ribuan komentar, share, dan like dalam hitungan jam. Beberapa pengguna bahkan menuntut penjelasan resmi dari kepolisian, sementara yang lain menuduh ada kelalaian internal dalam penyimpanan barang bukti narkotika.
Pernyataan Resmi Mabes Polri
Menanggapi viral tersebut, Irjen Pol (Pol) Budi Santoso, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, mengeluarkan pernyataan tertulis melalui siaran pers yang dipublikasikan pada pukul 13.45 WIB, 4 Maret 2026. Berikut kutipan penting dari pernyataan tersebut:
"Informasi dalam unggahan ini tidak benar dan menyesatkan. Polri tidak pernah menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu ‘hilang karena cuaca panas’ atau ‘meleleh’. Foto yang disebarkan merupakan manipulasi visual, dan tidak ada laporan resmi mengenai kehilangan atau kerusakan barang bukti sebesar 30 kilogram. Kami menegaskan kembali bahwa seluruh barang bukti disimpan di Laboratorium Forensik Nasional (LNF) dengan prosedur pengamanan yang ketat."
Irjen Budi menambahkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan efek merugikan, termasuk menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia juga mengingatkan pengguna media sosial untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Fakta Teknis Tentang Penyimpanan Barang Bukti Narkotika
Barang bukti narkotika, termasuk sabu, disimpan dalam ruang penyimpanan berpendingin (cold storage) yang dijaga suhu konstan antara 2°C hingga 8°C. Sistem pendinginan ini dirancang untuk mencegah degradasi zat kimia dan memastikan integritas sampel selama proses analisa forensik. Laboratorium Forensik Nasional, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dilengkapi dengan backup generator dan alarm suhu yang terhubung ke pusat monitoring.
Menurut data yang dirilis oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) pada akhir 2025, total barang bukti narkotika yang disimpan di seluruh Indonesia mencapai 1.340 kilogram, dengan mayoritas berupa metamfetamin (sabu). Tidak ada catatan kehilangan atau kerusakan signifikan dalam tiga tahun terakhir, termasuk pada tahun 2024 ketika suhu luar Jakarta mencapai rekor tertinggi 38°C.
Reaksi Netizen dan Pengguna Media Sosial
Setelah klarifikasi resmi, respons netizen terbagi. Sebagian mengapresiasi sikap cepat Mabes Polri dalam menepis hoaks, sementara yang lain tetap skeptis. Berikut contoh komentar yang muncul pada platform Twitter:
- @riza_andika: "Akhirnya ada klarifikasi resmi. Jangan mudah percaya gambar yang di‑edit."
- @siti_mariam: "Kalau memang ada kebocoran, kenapa tidak ada laporan resmi ke publik?"
- @aku_kepolisian: "Berita hoaks ini bikin nama polisi tercoreng lagi. Harus ada sanksi bagi penyebar."
Beberapa akun pemerhati anti‑hoaks, seperti @cekfakta.id, menerbitkan analisis singkat yang menunjukkan bahwa foto tersebut mengandung jejak manipulasi digital, seperti perbedaan pencahayaan dan bayangan yang tidak konsisten.
Langkah Hukum Terhadap Penyebar Hoaks
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang menyesatkan dan dapat menimbulkan kerugian. Menurut Departemen Hukum dan HAM, penyebaran konten hoaks tentang institusi negara dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) telah membuka penyelidikan terhadap identitas akun yang pertama kali memposting gambar tersebut. Hingga saat ini, belum ada penangkapan, namun penyelidikan masih berlangsung.
Upaya Edukasi Publik tentang Hoaks
Di samping penegakan hukum, Polri juga memperkuat program edukasi digital. Program "Sobat Polri Cerdas Media" yang diluncurkan pada Januari 2025 mencakup modul pelatihan tentang cara memverifikasi sumber, mengenali foto yang telah diedit, serta melaporkan konten mencurigakan melalui aplikasi "Polri Online".
Dalam rangka meningkatkan kesadaran, pada 10 Maret 2026 Polri akan mengadakan webinar nasional bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Topik utama: "Mengenali Hoaks Kriminal dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum".
Kesimpulan Praktis Bagi Pembaca
Meskipun tidak ada kesimpulan pribadi, fakta yang telah dipaparkan menegaskan bahwa klaim 30 kilogram sabu "meleleh" karena cuaca panas tidak memiliki dasar. Mabes Polri telah mengkonfirmasi bahwa tidak ada kehilangan atau kerusakan barang bukti dalam kasus ini, dan mengingatkan publik untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
