Hukum

Mahasiswi UIN Suska Dibacok di Ruang Sidang, Pelaku Ditangkap – Motif Dendam Terkuak

Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Hukum UIN Suska Riau tewas terluka parah setelah dibacok di ruang sidang. Pelaku ditangkap, motif dendam diungkap.

N

Nusa Daily

Mahasiswi UIN Suska Dibacok di Ruang Sidang, Pelaku Ditangkap – Motif Dendam Terkuak

Pekanbaru, NusaDaily.ID — Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tewas terluka parah setelah dibacok di ruang sidang saat menunggu jadwal seminar proposal pada Senin (24 Februari 2026). Korban, Faradilla Ayu Pramesti, 23 tahun, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan kini berada dalam perawatan intensif. Pelaku, seorang mahasiswa bernama Raihan Mufazzar, 22 tahun, berhasil diamankan polisi Riau pada hari yang sama. Motif serangan diduga terkait dendam pribadi yang muncul belakangan.

Kronologi Kejadian di Ruang Sidang

Pukul 09.45 WIB, ruang sidang Fakultas Ilmu Hukum, Gedung A, UIN Suska, dipenuhi mahasiswa yang menunggu giliran untuk menyampaikan proposal skripsi. Faradilla Ayu Pramesti, yang dijadwalkan presentasi pada pukul 10.30, sedang duduk di bangku paling depan bersama dua teman sekamarnya. Tiba‑tiba, seorang mahasiswa lain masuk dengan membawa pisau berukuran 12 cm. Tanpa memberi peringatan, ia menyerang Faradilla dengan menggores leher dan lengan kanan korban.

Sementara itu, saksi mata yang berada di ruangan melaporkan bahwa pelaku tampak gelisah dan mengulurkan pisau ketika Faradilla menoleh ke arahnya. "Saya sempat melihatnya menyiapkan pisau di balik tasnya, namun tidak menyangka ia akan langsung menyerang," ujar Rina Sari, mahasiswi tahun ketiga Ilmu Hukum.

Setelah menebas, pelaku berusaha menahan korban dengan mengunci pintu ruang sidang. Namun, beberapa mahasiswa berhasil memaksa pintu terbuka dan melarikan diri ke lorong. Polisi kampus yang berada di dalam gedung langsung mengamankan situasi. Korban langsung dibawa keluar oleh tim medis kampus dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Identitas Korban dan Kondisi Medis

Faradilla Ayu Pramesti lahir di Pekanbaru pada 12 Mei 2002. Ia merupakan mahasiswi aktif angkatan 2022, dikenal sebagai ketua kelompok riset hukum lingkungan di fakultasnya. Sebelum insiden, Faradilla sedang menyiapkan skripsinya yang berjudul “Pengaruh Kebijakan Pengelolaan Sampah Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Riau”.

Menurut kepala unit gawat darurat RS Bhayangkara Pekanbaru, dr. Ahmad Rizal, luka yang diderita Faradilla tergolong dalam kategori luka tusuk dalam pada leher, mengancam arteri karotis, serta luka dalam pada lengan kanan. “Saat ini pasien berada di ruang ICU, dalam kondisi kritis namun stabil. Kami melakukan operasi darurat untuk menghentikan perdarahan dan mencegah komplikasi neurologis,” jelas dr. Rizal dalam sebuah konferensi pers pagi ini.

Keluarga korban, yang menolak disebutkan nama lengkapnya, menyatakan harapan agar pelaku dihukum setimpal. “Kami hanya ingin Faradilla pulih dan melanjutkan studinya. Kami tidak mengerti mengapa ada orang yang bisa melakukan hal sekejam ini,” ungkap ibu korban melalui telepon.

Penangkapan dan Motif Pelaku

Polisi Resor Riau berhasil menangkap pelaku pada pukul 13.20 WIB di sebuah kafe dekat kampus setelah menerima laporan dari saksi yang melihatnya melarikan diri. Raihan Mufazzar, mahasiswa tahun keempat Program Studi Ilmu Hukum, ditahan di kantor Polresta Pekanbaru. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku bahwa tindakan tersebut dipicu oleh perselisihan pribadi yang bermula dari proyek tugas kelompok dua bulan sebelumnya.

Menurut penyelidikan tim Polri, Faradilla dan Raihan pernah terlibat dalam konflik mengenai pembagian materi riset. “Korban menuduh pelaku menyalin data tanpa memberi kredit, sehingga menimbulkan ketegangan. Pada hari kejadian, pelaku mengaku merasa dipermalukan di depan teman‑temannya,” kata Kombes Pol. Irwan Hidayat, Kepala Divisi Kriminal Polres Riau.

"Kami masih mengumpulkan bukti digital, termasuk rekaman CCTV dari pintu masuk gedung dan percakapan di media sosial antara korban dan pelaku," ujar Kombes Pol. Irwan Hidayat, Kepala Divisi Kriminal Polres Riau.

Motif dendam tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan. Polda Riau menyatakan bahwa tidak ada indikasi motif politik, agama, atau kriminalitas lainnya. “Kami masih mengumpulkan bukti digital, termasuk rekaman CCTV dari pintu masuk gedung dan percakapan di media sosial antara korban dan pelaku,” tambah Irwan.

Respons Universitas dan Pemerintah

Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Prof. Dr. H. Yusuf Ahmad, MA, menyampaikan rasa duka cita melalui pernyataan resmi yang dilansir dari website resmi kampus. “Kami mengecam tindakan kekerasan ini dengan tegas. Keamanan dan kenyamanan belajar adalah prioritas utama. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan sistem keamanan di seluruh area kampus, termasuk pemasangan CCTV tambahan dan penambahan petugas keamanan pada jam‑jam kritis,” ujar Prof. Dr. H. Yusuf Ahmad, MA.

"Kami mengecam tindakan kekerasan ini dengan tegas. Keamanan dan kenyamanan belajar adalah prioritas utama. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan sistem keamanan di seluruh area kampus, termasuk pemasangan CCTV tambahan dan penambahan petugas keamanan pada jam‑jam kritis," ujar Prof. Dr. H. Yusuf Ahmad, MA.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Arifin Setiawan juga mengirimkan pernyataan dukungan kepada korban dan keluarganya. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kampus dan kepolisian untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan pelaku diproses sesuai hukum,” kata Gubernur dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Provinsi.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengirimkan surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia tentang pentingnya penegakan protokol keamanan dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.

Dampak terhadap Komunitas Mahasiswa

Kejadian ini memicu gelombang keprihatinan di kalangan mahasiswa tidak hanya di UIN Suska, tetapi juga di seluruh Indonesia. Beberapa organisasi mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan gedung kampus pada Selasa (25 Februari 2026). Mahasiswa menuntut penegakan hukum yang tegas serta peningkatan keamanan di ruang sidang, laboratorium, dan area publik lainnya.

“Kita harus belajar dari tragedi ini. Tidak ada ruang bagi kekerasan dalam proses belajar. Kami menuntut adanya sistem mediasi yang efektif untuk menyelesaikan konflik akademik sebelum berujung pada tindakan ekstrem,” kata Ketua Himpunan Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum, Dedi Pratama, dalam sebuah pidato.

Sejumlah mahasiswa juga mengusulkan pembentukan unit konseling psikologis yang dapat diakses 24 jam, serta pelatihan manajemen konflik bagi semua civitas akademika. “Kami ingin memastikan setiap mahasiswa memiliki tempat untuk menyalurkan frustrasi secara sehat,” tambah Dedi.

Proses Hukum Selanjutnya

Raihan Mufazzar kini berada dalam tahanan polisi dengan status tersangka pembunuhan berencana. Menurut Pasal 340 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau lebih jika terbukti ada unsur niat menghilangkan nyawa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riau menyatakan bahwa mereka akan mengajukan dakwaan paling berat.

Tahapan HukumTanggal
Penangkapan24 Februari 2026
Pemeriksaan Awal24 Februari 2026
Penetapan Tersangka25 Februari 2026
Sidang Perdana10 Maret 2026 (perkiraan)

Pengadilan Negeri Pekanbaru diperkirakan akan menggelar persidangan pertama pada awal Maret. Keluarga korban dan organisasi hak asasi manusia menuntut agar proses peradilan berjalan cepat dan transparan, tanpa intervensi politik.

Langkah Preventif Kedepan

Selain penambahan CCTV dan petugas keamanan, pihak universitas berencana mengimplementasikan sistem akses terkontrol pada ruang sidang. Sistem ini akan memanfaatkan kartu identitas digital berbasis RFID, yang hanya dapat membuka pintu bagi mahasiswa yang terdaftar pada jadwal resmi.

Universitas juga akan mengadakan workshop reguler tentang penyelesaian konflik, etika akademik, dan kesehatan mental. “Kita harus menciptakan budaya kampus yang inklusif, di mana perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara dialogis,” tegas Rektor Yusuf Ahmad.

Kasus pembacokan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Diharapkan, langkah‑langkah konkret yang diambil kini tidak hanya menjadi respons sementara, tetapi menjadi fondasi bagi keamanan dan kesejahteraan mahasiswa dalam jangka panjang.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait