Politik

Mengambil Jalan Tengah: Emas di Tanah Sendiri dan Penghidupan Rakyat Bungo di Tengah Wilayah Abu-Abu

Di sejumlah wilayah dan tempat di Kabupaten Bungo, suara mesin yang menambang emas sering memecah sunyinya langit.

A

Angga Saputra

Mengambil Jalan Tengah: Emas di Tanah Sendiri dan Penghidupan Rakyat Bungo di Tengah Wilayah Abu-Abu
Mengambil Jalan Tengah: Emas di Tanah Sendiri dan Penghidupan Rakyat Bungo di Tengah Wilayah Abu-Abu

BUNGO, NUSADAILY.ID Di sejumlah wilayah dan tempat di Kabupaten Bungo, suara mesin yang menambang emas sering memecah sunyinya langit. Tanah yang digali dari tepian sungai dan daratan berubah menjadi lumpur cokelat, sementara para penambang menunggu dengan sabar, berharap butiran kecil emas muncul di antara pasir dan kerikil.

Bagi sebagian masyarakat, aktivitas itu bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah harapan hidup.

Namun dalam perspektif hukum, kegiatan tersebut dikenal sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Selama bertahun-tahun persoalan PETI di Kabupaten Bungo seperti lingkaran yang tidak pernah selesai. Pemerintah daerah telah berkali-kali membentuk satuan tugas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal. Operasi dilakukan, alat tambang ditertibkan, bahkan aparat penegak hukum silih berganti datang dan pergi.

Tetapi di lapangan, aktivitas tambang tetap berlangsung, seolah menjadi kenyataan sosial yang sulit dibendung.

Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar; mengapa persoalan PETI terus berulang meskipun berbagai operasi penertiban telah dilakukan?

Sejak lama, emas memiliki posisi istimewa dalam sejarah peradaban manusia. Logam mulia ini dikenal memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan benda lain yang pernah digunakan sebagai alat tukar. Emas langka, sulit dipalsukan, tidak mudah rusak atau berkarat, mudah dibagi, serta memiliki nilai yang relatif stabil dalam jangka panjang.

Karena sifat-sifat tersebut, banyak kerajaan dan negara pernah menjadikan emas sebagai standar nilai ekonomi melalui sistem Gold Standard. Bahkan hingga saat ini emas masih dianggap sebagai Store of Value, terutama ketika ekonomi global berada dalam ketidakpastian.

Di Indonesia, seluruh sumber daya mineral, termasuk emas, secara hukum dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Karena itu kegiatan pertambangan tidak bisa dilakukan secara bebas. Negara mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam kerangka hukum tersebut sebenarnya negara juga mengakui keberadaan pertambangan rakyat. Namun aktivitas itu hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah syarat: berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), menggunakan teknologi sederhana, memiliki wilayah terbatas, serta memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Tanpa persyaratan tersebut, aktivitas penambangan tetap dikategorikan sebagai PETI.

Di tengah situasi itu, sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo mulai mendorong pendekatan kebijakan yang berbeda. Mereka menilai pendekatan penertiban semata tidak cukup menyelesaikan persoalan yang telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat.

Bagi Edi Kusnadi, anggota DPRD Bungo dari Partai NasDem, realitas sosial di daerah tidak bisa diabaikan. Di sejumlah wilayah Bungo, pertambangan emas telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Selama ini kita sudah berkali-kali membentuk satgas, tetapi faktanya masyarakat Bungo banyak menggantungkan hidup di pertambangan emas. Karena itu harus ada kebijakan yang jelas agar mereka bisa bekerja secara legal,” ujarnya.

Menurutnya, langkah paling mendasar adalah pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan wilayah tambang rakyat kepada pemerintah pusat. Tanpa penetapan wilayah tersebut, masyarakat tidak mungkin memperoleh izin resmi untuk menambang.

Dorongan serupa disampaikan Hermanto, anggota DPRD dari Partai Golkar. Menurutnya, aktivitas tambang rakyat sulit dihentikan karena telah menjadi bagian dari ekonomi masyarakat.
“Kita terus berkoar-koar soal PETI, tetapi aktivitasnya masih juga terjadi. Kenapa tidak sekalian kita urus WPR dan IPR?” ujarnya.

Jika izin diberikan secara resmi, kata dia, aktivitas tambang rakyat dapat diatur secara lebih transparan dan tidak lagi terjadi praktik “kucing-kucingan” antara penambang dan aparat.

Sesungguhnya gagasan legalisasi tambang rakyat bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan ribuan wilayah pertambangan rakyat di berbagai daerah.

Secara nasional, pemerintah telah menetapkan sekitar 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas mencapai lebih dari 66 ribu hektare yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.

Wilayah tersebut tersebar di sejumlah daerah seperti Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo, hingga Nusa Tenggara Barat.

Di daerah-daerah tersebut, pemerintah daerah bersama masyarakat membentuk skema pertambangan rakyat melalui koperasi atau kelompok penambang, sehingga kegiatan yang sebelumnya ilegal dapat ditata menjadi aktivitas ekonomi yang sah sekaligus diawasi dari sisi lingkungan.

Penetapan wilayah tersebut juga didasarkan pada kajian tata ruang dan potensi mineral agar aktivitas tambang tidak merusak kawasan lindung maupun permukiman masyarakat.

Artinya, legalisasi pertambangan rakyat bukanlah sesuatu yang mustahil. Ia telah menjadi praktik kebijakan di berbagai daerah di Indonesia.

Karena itu sebagian kalangan menilai Kabupaten Bungo sebenarnya dapat belajar dari pengalaman daerah-daerah tersebut. Penataan melalui WPR dan IPR dapat menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Dengan penetapan wilayah yang jelas, aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada dalam ruang abu-abu hukum. Pemerintah dapat mengawasi penggunaan teknologi, memastikan keselamatan kerja, serta menjaga agar aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan.

Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh kepastian hukum atas pekerjaan yang selama ini mereka jalani.

Pada akhirnya, persoalan tambang emas di Kabupaten Bungo bukan sekadar soal legal atau ilegal. Ia adalah potret dilema yang sering muncul di daerah kaya sumber daya alam: antara menjaga hukum dan menjaga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut.

Di satu sisi negara harus menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Di sisi lain, ada ribuan warga yang setiap hari menggantungkan harapan hidup pada butiran emas yang mereka gali dari tanah sendiri.

Pertanyaannya kini semakin nyata: apakah Pemerintah Daerah akan terus menertibkan, atau mulai menata, seperti yang telah dilakukan di banyak daerah lain di Indonesia.

Redaksi nusadaily.id/*

Bagikan Artikel

Artikel Terkait