Merajut Damai di Bungo, Pemkab Akhiri Kisruh Warga Sungai Binjai, Rindang Siahaan: Tidak Ada yang Menang, Tidak Ada yang Kalah

Posted on

BUNGO, NUSA DAILY.ID – Setelah berbulan-bulan ketegangan antara warga RT 015/RW 004 Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, akhirnya secercah harapan baru muncul. Pada Jumat (22/08), ruang utama Kantor Bupati Bungo menjadi saksi upaya rekonsiliasi yang mempertemukan pemerintah, tokoh agama, lembaga adat, ormas, hingga jemaat gereja yang terdampak, Jumat (22/08/2025).

Rapat yang dihadiri 17 lembaga negara dan masyarakat itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bungo selaku Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (DP-FKUB). Hadir pula anggota DPRD Bungo dari Fraksi PDI Perjuangan, Rindang Siahaan; Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bungo; Ketua MUI; Lembaga Adat Bathin III; serta perwakilan jemaat Gereja BNKP Pos Pelayanan Muara Bungo bersama Pdt. Augusman Zega dari Padang.

Dalam forum itu, Rindang Siahaan menyampaikan terima kasih kepada Kesbangpol yang telah menjaga agar jemaat tetap dapat beribadah di tengah situasi sulit. Namun, ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Camat Bathin III yang dinilai kurang tepat dalam menangani persoalan.

“Masalah seperti ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus melebar terlalu jauh,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Adat Bathin III menegaskan penolakan terhadap keberadaan rumah ibadah di kawasan tersebut, dengan alasan masih kuatnya ikatan adat setempat. Pandangan ini memperlihatkan betapa rumitnya persoalan yang bukan sekadar administratif, melainkan juga menyentuh identitas dan tradisi masyarakat.

Di tengah perdebatan panjang, Wakil Bupati mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan komunikasi.

“Keputusan ini bukan soal kalah atau menang. Kita semua bersaudara. Yang sudah berlalu, mari kita saling memaafkan, karena yang kita bangun adalah masa depan bersama,” tegasnya.

Rapat akhirnya menghasilkan tiga keputusan penting. Pertama, Pemkab Bungo akan menyediakan lahan dan anggaran untuk pembangunan fasilitas umum. Kedua, pemerintah berencana menetapkan Lorong Sion, Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah, sebagai lokasi rumah ibadah bersama lintas agama melalui Peraturan Daerah. Ketiga, sementara waktu, Pemkab bersama warga dan komunitas Nias sepakat mencari lokasi sementara yang ditargetkan bisa dipakai beribadah mulai 31 Agustus 2025.

Di akhir rapat, Wakil Bupati menyampaikan rasa syukurnya. “Terima kasih atas kebersamaan ini. Semoga keputusan ini benar-benar menjadi jalan terbaik, demi kerukunan warga Bungo,” tutupnya.

Jurnalis: Ang/Bintang34/*
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *