Hukum

Nadiem Makarim Dituduh Korupsi Pengadaan Chromebook: Kronologi, Tuntutan Hukum, dan Dampaknya pada Kebijakan Pendidikan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi dakwaan korupsi atas pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 2,1 triliun. Artikel ini menelusuri fakta, proses persidangan, dan implikasinya bagi reformasi pendidikan Indonesia.

N

Nusa Daily

Nadiem Makarim Dituduh Korupsi Pengadaan Chromebook: Kronologi, Tuntutan Hukum, dan Dampaknya pada Kebijakan Pendidikan. Sumber: Antara News Manado

Jakarta, NusaDaily.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi masuk dalam daftar tersangka korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook selama masa pandemi. Kasus yang kini tengah digulirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi kebijakan digitalisasi sekolah di Indonesia.

1. Latar Belakang Nadiem Makarim di Kancah Politik dan Teknologi

Nadiem Makarim, kelahiran 4 Juli 1984 di Jakarta, menapaki kariernya sebagai pengusaha teknologi sebelum terjun ke dunia politik. Pada 2010 ia mendirikan Gojek, startup pertama Indonesia yang nilai pasarannya melampaui US$10 miliar. Keberhasilan Gojek menjadikannya sosok yang dikenal luas dalam ekosistem startup Asia Tenggara.

Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Agustus 2021, kementerian tersebut digabung menjadi Kemendikbudristek, menjadikan Nadiem satu-satunya menteri yang memimpin empat bidang sekaligus. Selama masa jabatannya, Nadiem meluncurkan program pembelajaran daring massal, termasuk distribusi laptop Chromebook bagi siswa dan guru.

2. Skema Pengadaan Chromebook yang Kini Dipertanyakan

Pengadaan Chromebook dimulai pada awal 2020 sebagai respons pemerintah terhadap penutupan sekolah akibat COVID‑19. Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan dialokasikan untuk pembelian perangkat keras. Total nilai kontrak mencapai Rp 2,1 triliun, setara dengan US$125,64 juta.

Proses tender, menurut dokumen yang diungkapkan dalam persidangan, melibatkan dua perusahaan konsorsium yang dipilih secara terbatas. Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya manipulasi kriteria teknis, penetapan harga di atas pasar, serta potensi kick‑back kepada pejabat kementerian.

Salinan dari Reuters menyebut bahwa “prosecutors allege that the procurement scheme caused state losses amounting to $125.64 million.”

"Kami menemukan bukti kuat bahwa Nadiem Makarim dan beberapa pejabat senior telah menyetujui harga yang jauh di atas nilai pasar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Prasetyo dalam sidang pembacaan dakwaan.

3. Jalur Hukum: Penetapan Tersangka, Penahanan, dan Penangguhan

Pada 5 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Pada 11 Januari 2026, Nadiem mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengklaim tidak ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hakim memutuskan penangguhan penahanan dengan syarat Nadiem menyerahkan paspor, memberikan jaminan uang tunai sebesar Rp 5 miliar, serta melaporkan kegiatan harian kepada petugas KPK. Keputusan ini menuai protes dari kelompok aktivis anti‑korupsi yang menilai langkah tersebut terlalu lunak bagi seorang mantan menteri.

  • Tim Advokat Nadiem, Erwin Hidayat, menyatakan bahwa kliennya “selalu berkooperasi penuh dengan penyidik dan menolak semua tuduhan yang tidak berlandaskan bukti konkret.”
  • Organisasi Masyarakat Anti Korupsi (OMAK) menuntut penahanan tanpa syarat, mengingat besarnya nilai kerugian negara.

4. Reaksi Publik dan Dunia Pendidikan

Berita penangkapan Nadiem menimbulkan gelombang diskusi di media sosial. Di forum guru dan orang tua, banyak yang mengkhawatirkan dampak skandal ini terhadap kelanjutan program digitalisasi sekolah.

“Program Chromebook memang penting, tetapi bila prosesnya melanggar aturan, kepercayaan publik akan runtuh,” kata seorang kepala sekolah di Surabaya, Budi Santoso, dalam wawancara eksklusif NusaDaily.ID.

Di sisi lain, sejumlah pemimpin startup mengingatkan bahwa ekosistem teknologi Indonesia tidak boleh terseret ke dalam skandal politik. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan, sehingga inovasi tetap dapat berkembang tanpa hambatan regulasi yang tidak adil,” ujar Rina Suryani, CEO KoinWorks.

5. Dampak pada Kebijakan Digitalisasi Pendidikan

Jika terbukti bersalah, Nadiem dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sampai dengan Rp 1 miliar, menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, kasus ini dapat memicu revisi kebijakan DAK dan memperketat prosedur tender publik.

Kementerian Pendidikan yang kini dipimpin oleh Minister Pendidikan Pengganti, Yenny Wahid, telah mengumumkan peninjauan kembali semua kontrak pengadaan perangkat digital selama masa pandemi. “Kami akan memastikan tidak ada lagi praktik korupsi dalam alokasi dana pendidikan,” kata Yenny dalam rapat internal di Kantor Kementerian, Jakarta Pusat, 18 Januari 2026.

6. Jejak Digital Nadiem di Masa Depan

Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, nama Nadiem tetap menjadi sorotan dalam sejarah transformasi digital Indonesia. Pendiri Gojek kini menjadi simbol ambisi startup yang bersaing dengan birokrasi negara.

Apakah skandal ini akan menggerus warisan reformasi pendidikan yang telah diluncurkannya? Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti: akuntabilitas publik kini menjadi agenda utama bagi semua pemangku kepentingan.

Untuk perkembangan selanjutnya, NusaDaily.ID akan terus memantau laporan resmi pengadilan, pernyataan KPK, serta analisis para pakar kebijakan pendidikan.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait