Ekonomi & Bisnis

Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Pemprov Janji Diskon, Warga Keluhkan Kenaikan Hingga 30 Persen

Pemprov Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan 2026, namun warga mengeluhkan kenaikan hingga 30 persen karena opsen. Apa yang sebenarnya terjadi?

A

Aditya Yudha Pradhana

Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Pemprov Janji Diskon, Warga Keluhkan Kenaikan Hingga 30 Persen

SEMARANG, NusaDaily.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Namun, warga Jawa Tengah terus mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan yang mencapai hingga 30 persen karena pungutan opsen. Kebijakan ini memicu kekacauan di kalangan masyarakat yang menganggap kenaikan pajak tidak adil dan memberatkan.

Janji Diskon dan Kenaikan Pajak yang Tidak Terduga

Pemprov Jateng menyatakan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2026 tidak akan naik dibandingkan tahun 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak, terutama di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga bahan bakar. Meski demikian, banyak warga yang mengeluhkan kenaikan pajak hingga 30 persen karena adanya pungutan opsen.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 12/2023, tarif pajak kendaraan ditetapkan sebesar 1,05 persen dengan tambahan opsen sebesar 0,7 persen. Dengan adanya opsen, tarif pajak kendaraan meningkat secara signifikan, terutama untuk kendaraan berat seperti mobil. Pajak mobil yang sebelumnya Rp3,5 juta melonjak hingga Rp6 juta, sementara pajak sepeda motor naik dari Rp135 ribu menjadi Rp172 ribu.

Perbedaan Pernyataan Pemprov dan Realitas di Lapangan

Kebijakan Pemprov Jateng menimbulkan perbedaan antara pernyataan resmi dan realitas di lapangan. Dalam beberapa laporan, warga Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan yang mencapai hingga 30 persen. Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah mengaku kaget dengan kenaikan pajak yang signifikan, terutama untuk kendaraan berat. Beberapa warga menyebutkan bahwa kenaikan ini memberatkan terutama bagi pengusaha kecil dan masyarakat umum.

Pemprov Jateng berjanji memberikan diskon 5 persen hingga akhir 2026 sebagai upaya untuk mengurangi beban wajib pajak. Namun, warga tetap mengeluh karena kenaikan pajak yang tidak terduga. Beberapa warga menilai bahwa pungutan opsen tidak adil dan memberatkan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Kebijakan Pungutan Opsen dan Respons Masyarakat

Pungutan opsen yang diterapkan Pemprov Jateng memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak warga menolak pungutan ini karena dianggap tidak adil dan memberatkan. Pungutan opsen diterapkan sebagai upaya untuk menutupi defisit anggaran dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, kebijakan ini justru membuat masyarakat mengeluh karena kenaikan pajak yang signifikan.

Salah satu warga Jawa Tengah yang mengeluhkan kenaikan pajak adalah Didi, warga Semarang. Didi mengatakan bahwa pajak kendaraan yang naik hingga ratusan ribu rupiah membuat beban keuangan keluarganya meningkat.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait