Tips & Trik

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax: Langkah demi Langkah Tanpa Salah

Cara cepat dan tepat mengisi serta mengirim SPT Tahunan Orang Pribadi lewat Coretax DJP, lengkap dengan persiapan dokumen, tutorial menu, dan tips menghindari error.

N

Nusa Daily

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax: Langkah demi Langkah Tanpa Salah. Sumber: DJP

Jakarta, NusaDaily.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui platform digital Coretax. Bagi wajib pajak orang pribadi, proses pembuatan konsep hingga pengiriman SPT kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Artikel ini mengupas tuntas cara lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax, mulai dari persiapan dokumen, navigasi menu, hingga tips menghindari kegagalan upload.

Apa Itu Coretax dan Mengapa Wajib Pakai?

Coretax adalah sistem layanan elektronik DJP yang memfasilitasi pembuatan, penyimpanan, dan pengiriman SPT secara daring. Sejak 2024, DJP mewajibkan semua wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) atau ingin mengajukan pengembalian (restitusi) untuk menggunakan Coretax. Keunggulan Coretax meliputi verifikasi otomatis data, notifikasi real‑time, serta kemampuan melampirkan dokumen pendukung dalam format PDF.

Persiapan Dokumen Sebelum Masuk Coretax

Sebelum masuk ke portal, pastikan semua dokumen berikut tersedia dalam format PDF berukuran tidak lebih dari 5 MB per file:

  • Formulir 1721‑A atau 1721‑I (bagi karyawan atau pekerja lepas)
  • Formulir 1721‑PTKP (bagi pemberi kerja)
  • Slip gaji atau bukti penerimaan honor selama tahun pajak 2025
  • Dokumen potongan PPh 21/22/23, serta bukti pembayaran pajak terutang
  • Surat Bukti Potong (SBP) atau bukti potong PPh final untuk usaha mikro (UMKM)
  • Rekapitulasi penghasilan dari usaha (jika ada), termasuk laporan keuangan sederhana

Selain itu, pastikan NIK/NPWP 16 digit aktif, serta email dan nomor handphone yang terdaftar di sistem e‑faktur. Jika belum memiliki akun Coretax, daftarkan diri melalui halaman coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengisi data pribadi dan menyetujui kebijakan privasi.

Langkah-Langkah Membuat Konsep SPT di Coretax

Berikut urutan klik yang harus diikuti setelah berhasil login:

UrutanMenu yang DipilihKeterangan
1Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT)Mengakses modul utama SPT
2Buat Konsep SPTMemulai proses pembuatan konsep baru
3Pilih PPh Orang PribadiMemilih jenis pajak yang akan dilaporkan (PPh 21/22/23/Final)
4Klik tombol “Lanjut”Mengaktifkan formulir isian otomatis

Setelah memilih “PPh Orang Pribadi”, sistem akan menampilkan form yang terisi otomatis berdasarkan data e‑faktur dan data potong yang sudah terintegrasi. Wajib pajak harus memeriksa kembali tiap kolom, terutama:

  • Penghasilan Bruto (kolom 1)
  • Penghasilan Neto (kolom 2) setelah dikurangi biaya dan iuran pensiun
  • PPh Terutang (kolom 3) dan PPh yang sudah dipotong (kolom 4)
  • Penghitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan

Jika terdapat selisih antara PPh terutang dan PPh yang sudah dipotong, wajib pajak dapat menambahkan pembayaran melalui menu “Pembayaran Pajak” atau mengajukan restitusi jika lebih bayar.

"Sistem Coretax telah mempercepat proses verifikasi data. Setelah konsep selesai, biasanya dalam 24 jam data sudah terverifikasi otomatis oleh DJP," kata Budi Santoso, Kepala Sub Direktorat Layanan Administrasi Pajak di KPP Jakarta Pusat.

Mengirim dan Memvalidasi SPT

Setelah semua kolom terisi dan dokumen terunggah, langkah selanjutnya adalah mengirimkan konsep menjadi SPT yang resmi. Prosesnya meliputi:

  • Klik tombol “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft. Draft dapat diakses kembali selama masa pelaporan (biasanya 1 Januari – 31 Maret).
  • Pilih “Kirim SPT” dan konfirmasi data akhir.
  • Jika ada lampiran yang belum terunggah, sistem akan menampilkan peringatan berwarna merah. Pastikan semua lampiran terupload sebelum menekan “Kirim”.
  • Setelah berhasil mengirim, sistem akan menampilkan nomor referensi (SRN) dan status “Terkirim”.

Untuk memantau status verifikasi, masuk ke menu “Riwayat SPT”. Jika terdapat catatan “Perlu Revisi”, wajib pajak dapat mengunduh file PDF yang berisi komentar DJP, memperbaiki data, lalu mengirim ulang.

Tips Menghindari Kendala Umum Saat Lapor di Coretax

Berikut beberapa poin yang sering menjadi penyebab penolakan atau error:

  • Format File: Coretax hanya menerima PDF, JPG, atau PNG. File dalam format DOC atau XLS akan ditolak.
  • Ukuran File: Pastikan setiap lampiran tidak melebihi 5 MB. Jika lebih besar, kompresi terlebih dahulu.
  • Data Duplikat: Jika sebelumnya sudah mengirim SPT melalui e‑filling, pastikan tidak mengirim lagi melalui Coretax tanpa menghapus konsep lama.
  • Koneksi Internet: Gunakan jaringan stabil, hindari Wi‑Fi publik yang sering putus.
  • Waktu Pengiriman: Hindari mengirim pada jam-jam sibuk (jam 12.00–14.00) karena server DJP dapat melambat.

Jika mengalami kegagalan upload, cukup klik “Ulangi Upload” pada laman yang menampilkan pesan error. Sistem akan menyimpan kembali file yang sudah berhasil diunggah sebelumnya.

Setelah SPT berhasil terverifikasi, wajib pajak akan menerima email konfirmasi serta dapat mengunduh bukti penerimaan SPT dalam format PDF. Bukti ini penting sebagai dokumen pendukung saat mengajukan kredit atau klaim subsidi pemerintah.

Pelaporan SPT melalui Coretax tidak hanya mempermudah proses administratif, tetapi juga mempercepat pengembalian pajak bagi wajib pajak yang berhak. Dengan mengikuti panduan di atas, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak tahun 2025 secara akurat, aman, dan tepat waktu.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait