BUNGO, NUSADAILY.ID – Persoalan ketersediaan lahan pemakaman umat Kristiani hingga kebutuhan guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) menjadi sejumlah pembahasan yang disampaikan puluhan pimpinan gereja dan guru PAK kepada anggota DPRD Kabupaten Bungo, Ir. Rindang Sarmelin Siahaan, dalam pertemuan bersama Pembimas Kristen, Sabtu (12/9/2026).
Pertemuan berlangsung di salah satu gereja di kawasan Lorong Sion, Kabupaten Bungo, dan dihadiri puluhan pimpinan gereja dari berbagai wilayah di Kabupaten Bungo, pengurus organisasi keagamaan serta guru-guru PAK.
Sejumlah persoalan yang disampaikan berkaitan dengan pendidikan agama Kristen, keberadaan dan kesejahteraan guru PAK, koordinasi dengan sekolah dan Kementerian Agama, penyelenggaraan pendidikan keagamaan Kristen, legalitas gereja hingga kebutuhan lahan pemakaman umat Kristiani.
Rindang yang hadir dalam pertemuan tersebut menampung langsung pembahasan para pimpinan gereja dan guru PAK untuk kemudian ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketersediaan guru agama Kristen di sekolah-sekolah di Kabupaten Bungo.
Para peserta meminta agar kebutuhan guru PAK dipetakan secara lebih jelas, sehingga siswa beragama Kristen dapat memperoleh hak atas pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya.
Dalam pertemuan itu, Rindang menyatakan akan menelusuri sekolah-sekolah yang membutuhkan guru agama Kristen serta melihat kebutuhan tenaga pengajar berdasarkan kondisi di lapangan.
Pembahasan juga menyentuh persoalan insentif bagi guru PAK, termasuk bagi guru yang telah mengajar sekurang-kurangnya satu tahun. Mekanisme dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta koordinasi antara sekolah, Kementerian Agama dan penyelenggara pendidikan keagamaan juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan.
Para peserta juga mendorong adanya kepastian mengenai status dan kesejahteraan guru PAK, termasuk peluang bagi guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti skema pengangkatan PPPK maupun jalur kepegawaian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan guru, para pimpinan gereja mengusulkan penguatan penyelenggaraan pendidikan keagamaan Kristen di Kabupaten Bungo. Mereka berharap kebutuhan pendidikan agama Kristen tidak hanya dibicarakan dalam aspek administratif, tetapi diikuti pendataan umat, pemetaan kebutuhan guru serta koordinasi langsung dengan pemerintah.
Untuk itu, dalam pertemuan tersebut muncul gagasan penyusunan surat bersama dari jemaat dan pimpinan gereja, yang dilengkapi dengan data umat sebagai dasar penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.
Surat tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan dalam audiensi dengan Bupati Bungo.
Lahan Pemakaman Dinilai Mendesak
Persoalan lain yang mendapat perhatian serius adalah ketersediaan lahan pemakaman bagi umat Kristiani di Kabupaten Bungo.
Para pimpinan gereja menilai kebutuhan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan jangka panjang. Lahan pemakaman yang tersedia saat ini dinilai semakin sulit diandalkan, sehingga diperlukan solusi konkret dari pemerintah daerah, terlebih sudah 20 tahunan persoalan ini belum juga tuntas.
Rindang Sarmelin Siahaan menegaskan, penyediaan lahan pemakaman merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut dia, persoalan tersebut harus segera dicarikan solusi sebelum muncul persoalan baru ketika umat Kristiani meninggal dunia sementara tempat pemakaman tidak tersedia.
“Jika nanti lahan pemakaman itu tidak tersedia dan ada umat Kristiani yang meninggal dunia dan tak ada tempat pemakamannya, maka yang malu adalah Pemerintah Kabupaten Bungo, karena ini adalah tugas pemerintah untuk melengkapi kebutuhan masyarakatnya,” tegas Rindang.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan solusi konkret terhadap kebutuhan lahan pemakaman tersebut, bukan sekadar menerima aspirasi tanpa tindak lanjut.
Dalam pertemuan itu, para peserta juga mendorong agar pimpinan gereja, guru agama, penyelenggara pendidikan keagamaan dan pengurus rumah ibadah bersama – sama memperkuat dukungan terhadap usulan penyediaan lahan pemakaman.
Salah satu langkah yang dibahas adalah menghimpun dukungan para pimpinan gereja melalui surat bersama untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Legalitas Gereja Turut Dibahas
Selain pendidikan dan lahan pemakaman, pertemuan tersebut juga membahas permohonan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) gereja.
Legalitas kelembagaan dinilai penting untuk memberikan kepastian administrasi bagi gereja sekaligus memudahkan koordinasi antara lembaga keagamaan dengan pemerintah.
Rangkaian pembahasan tersebut kemudian dirumuskan untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan gereja, guru PAK, Kementerian Agama, sekolah dan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Pertemuan pada Sabtu (12/9/2026) itu ditutup dengan kesepakatan untuk memproses surat-surat yang akan di kirimkan ke Pemeintah Bungo dan mendorong adanya tindak lanjut konkret terhadap sejumlah kebutuhan umat Kristiani, terutama ketersediaan guru PAK, dukungan terhadap tenaga pendidik, legalitas gereja dan penyediaan lahan pemakaman.
Bagi Rindang, pembahasan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pelayanan publik dapat dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Bungo tanpa membedakan latar belakang keyakinan.
Redaksi Nusadaily.id/*
