Makassar, NusaDaily.ID — Seorang remaja berusia 18 tahun bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman tewas setelah diduga tertembak oleh oknum anggota Polsek Panakkukang pada Minggu (1/3/2026) saat bermain perang‑perangan dengan senapan berpeluru jeli di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kronologi Kejadian
Pada sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB, sekelompok remaja berkumpul di sebuah lapangan terbuka dekat persimpangan Jalan Toddopuli dan Jalan Bonto Mangara. Menurut saksi mata, mereka memegang senapan tiruan yang telah diisi peluru berisi gel (jelly bullet) dan melakukan simulasi tembak‑tembakan. Tidak ada senjata api asli yang terlibat.
Ketika suara tembakan mainan terdengar, warga sekitar melaporkan kejadian kepada Polsek Panakkukang. Dua unit polisi, dipimpin oleh Kepala Seksi Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panakkukang, tiba di lokasi sekitar pukul 16.45 WIB. Polisi berusaha membubarkan kelompok remaja tersebut dengan perintah menghentikan aktivitas.
Menurut laporan resmi Polri, salah satu anggota polisi mengarahkan pistol ke arah kelompok setelah perintah tidak diindahkan. Tembakan yang dihasilkan mengenai kepala Bertrand Eka Prasetyo. Korban langsung jatuh dan tidak sadarkan diri. Tim medis yang dipanggil ke tempat kejadian tidak dapat menyelamatkan nyawanya.
| Waktu | Kejadian |
|---|---|
| 16.30 WIB | Remaja berkumpul dan mulai bermain tembak‑tembakan dengan senapan jeli di Jalan Toddopuli. |
| 16.40 WIB | Warga melaporkan kejadian ke Polsek Panakkukang. |
| 16.45 WIB | Polisi tiba, memberi perintah menghentikan aksi. |
| 16.47 WIB | Tembakan terjadi, Bertrand terkena tembakan di kepala. |
| 16.50 WIB | Tim medis tiba, korban dinyatakan meninggal di tempat. |
Reaksi Keluarga dan Warga
Ibu korban, Siti Nurhaliza, yang tinggal tidak jauh dari lokasi, terlihat menangis terisak‑isak ketika diberi kabar. Ia menolak memberikan komentar lebih lanjut, namun dalam sebuah pernyataan singkat yang didapat oleh media lokal, ia mengungkapkan rasa sakit yang mendalam.
"Anak saya hanya bermain seperti anak seusianya, tidak ada niat untuk melukai siapa‑siapa. Kami tidak pernah mengharapkan tragedi seperti ini," kata Siti Nurhaliza.
Beberapa saksi lain menyampaikan keprihatinannya atas penanganan polisi. Seorang warga, Ahmad Rizal (44), mengatakan, "Kami mengerti polisi ingin menertibkan, tapi penggunaan senjata api dalam situasi mainan jelas berlebihan. Harus ada standar prosedur yang lebih jelas."
Pernyataan Pihak Kepolisian
Ketua Polsek Panakkukang, Kombes Pol. Abdul Hadi, dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026) menyatakan bahwa anggota yang terlibat akan menjalani proses internal. "Kami sedang melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti penyalahgunaan kekuasaan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa tindakan menembak diambil karena dianggap ada potensi bahaya bagi publik. Namun, tidak ada saksi yang melihat penggunaan senjata tajam atau ancaman serius dari remaja tersebut.
Langkah Hukum dan Investigasi
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah mengirim tim investigasi khusus untuk menilai kronologi, prosedur tembak, serta identitas anggota yang menembak. Tim tersebut dipimpin oleh Kompol Dedi Supriyadi, yang sebelumnya menangani kasus pelanggaran prosedur penggunaan senjata api.
Jika terbukti bahwa anggota polisi melanggar prosedur standar operasional (SOP) penggunaan senjata api, mereka dapat dikenai sanksi disiplin, serta diproses secara pidana berdasarkan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170 tentang pembunuhan.
Selain investigasi internal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka mekanisme pengawasan independen. Lembaga ini akan menerima laporan masyarakat dan mengawasi proses hukum agar transparan.
Latar Belakang Tawuran Mainan di Makassar
Kasus ini bukan yang pertama di Makassar terkait penggunaan senjata mainan yang berujung pada tragedi. Pada tahun 2023, terjadi insiden serupa di Kabupaten Bone, di mana dua remaja terluka karena tembakan jeli yang melanggar batas keselamatan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sejak 2024 telah meluncurkan program edukasi penggunaan mainan berbahaya, termasuk larangan penjualan senapan tiruan berpeluru jeli di wilayah sekolah. Namun, penegakan masih dianggap kurang efektif.
Para ahli keamanan anak menilai bahwa kombinasi antara kurangnya pengawasan orang tua, mudahnya akses ke senjata mainan, serta respons berlebihan aparat keamanan menjadi faktor utama yang memperparah situasi.
Harapan Masyarakat
Warga Makassar menuntut transparansi dalam proses penyelidikan. Kelompok advokasi hak anak, seperti Yayasan Peduli Anak Indonesia, mengajak pemerintah daerah untuk mengkaji kembali regulasi penjualan senjata mainan dan meningkatkan program sosialisasi bahaya mainan berpeluru.
Sejauh ini, kasus Bertrand Eka Prasetyo Radiman menjadi sorotan utama dalam perdebatan tentang penggunaan senjata api oleh aparat dalam situasi non‑konfrontatif. Pengembangan kebijakan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pencegahan diharapkan dapat menghindari tragedi serupa di masa depan.
