Politik

Rindang Siahaan Tekankan Pentingnya Kehadiran Instansi Strategis dalam Musrenbang Bathin II Babeko

Anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Rindang Siahaan, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bathin II Babeko pada Rabu (11/02/2026).

A

Angga Saputra

Rindang Siahaan Tekankan Pentingnya Kehadiran Instansi Strategis dalam Musrenbang Bathin II Babeko

BUNGO, NUSADAILY.ID – Anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Rindang Siahaan, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bathin II Babeko pada Rabu (11/02/2026). Forum perencanaan tahunan tersebut menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah pembangunan daerah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dari enam dusun, yakni Babeko, Sepunggur, Simpang Babeko, Suka Makmur, Tanjung Menanti, dan Tuo Sepunggur.

Musrenbang RKPD Kabupaten Bungo Tahun 2027 di tingkat kecamatan ini mengusung tema “Mewujudkan Bungo Baru melalui Pemantapan Infrastruktur dan Optimalisasi Pelayanan Publik.” Agenda tersebut menekankan pentingnya konsolidasi lintas sektor dalam memperkuat fondasi pembangunan, terutama pada sektor infrastruktur dasar dan kualitas layanan publik.

Kehadiran legislatif dalam forum ini dinilai krusial sebagai bagian dari fungsi pengawasan sekaligus memastikan arah kebijakan pembangunan berjalan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat. Rindang menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar forum formalitas, melainkan ruang strategis untuk memastikan setiap rencana pembangunan memiliki daya eksekusi yang kuat dan terukur.

Namun demikian, dalam sesi wawancara usai kegiatan, Rindang menyoroti ketidakhadiran sejumlah instansi vertikal dan BUMN yang memiliki peran langsung terhadap pembangunan infrastruktur strategis. Instansi yang dimaksud antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurutnya, kehadiran instansi tersebut sangat penting mengingat banyak persoalan pembangunan daerah yang beririsan langsung dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait status lahan, pembangunan jalan nasional, hingga jaringan kelistrikan.

Karena menurut Ir. Rindang Siahaan, Pembangunan daerah tidak bisa berjalan parsial. Persoalan jalan, status lahan, hingga jaringan listrik membutuhkan koordinasi lintas kewenangan. Jika forum perencanaan seperti Musrenbang tidak dihadiri instansi terkait, maka potensi sinkronisasi kebijakan menjadi lemah.

Ia menambahkan bahwa perencanaan pembangunan idealnya dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan penyelenggara layanan publik strategis, sehingga hasil Musrenbang tidak berhenti pada tataran usulan, tetapi dapat terealisasi secara nyata di lapangan.

Musrenbang Kecamatan Bathin II Babeko sendiri berlangsung dalam suasana kondusif dengan partisipasi aktif pemerintah kecamatan, pemerintah dusun, serta unsur masyarakat. Sejumlah usulan prioritas pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan pelayanan publik menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut.

Redaksi nusadaily.id/*

Bagikan Artikel