“Sementara kami ini sama-sama Warga Negara Indonesia”: Jemaat Minoritas di Bungo Meminta Kepastian untuk Beribadah

Posted on

BUNGO, NUSADAILY.ID – Di sebuah rumah sederhana di Jalan H. Usman Saud, Kabupaten Bungo, Jambi, sekelompok jemaat Protestan biasa berkumpul untuk berdoa. Bangunan itu bukan gereja permanen, hanya rumah pinjaman dari seorang warga. Tetangga sekitar awalnya tidak keberatan. Namun, baru-baru ini, tempat doa itu tiba-tiba dilarang digunakan, Jumat (22/08/2025);

“Penting untuk memahami perbedaan hukum antara rumah doa dan rumah ibadah,” kata Ir. Rindang Siahaan (21/08), anggota DPRD Bungo dari PDI-P. Ia mengacu pada SKB Dua Menteri 2006, aturan yang sejak lama mengatur izin pendirian rumah ibadah dan sering menjadi kontroversi karena dinilai membatasi kelompok minoritas.

Rindang menegaskan, pelarangan ini dipicu oleh “oknum yang justru bukan dari wilayah umat minoritas itu berada.” Ia menambahkan, mayoritas masyarakat setempat justru tidak mempermasalahkan kegiatan ibadah di lokasi itu.

Namun bagi jemaat, dampaknya terasa nyata. “Sementara kami ini sama-sama warga negara Indonesia,” kata salah seorang warga, menyoroti bahwa selain tempat ibadah, lahan pemakaman minoritas pun kini hampir habis.

BNKP Muara Bungo, yang menaungi jemaat tersebut, menyerukan kejelasan. “Kami meminta agar umat diberikan kepastian di mana mereka harus menjalankan hak mereka beragama dan beribadah,” ujar Tommy Telaumbanua, didampingi Bualashoki Ndruru.

Meski menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemda Bungo yang dianggap telah peduli, mereka menekankan perlunya keputusan konkret. Sebab, tanpa kepastian, warga hanya bisa bergantung pada izin sementara yang setiap saat bisa dipersoalkan kembali.

Kejadian di Bungo mencerminkan paradoks kebebasan beragama di Indonesia. Di satu sisi, negara menjunjung tinggi prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Di sisi lain, aturan teknis seperti SKB 2 Menteri kerap digunakan untuk menunda atau bahkan menolak hak minoritas.

Delapan puluh tahun setelah merdeka, pertanyaan mendasar kembali muncul: sejauh mana kebebasan beragama benar-benar dirasakan merata oleh semua warga negara?

Jurnalis: Ang/Bintang34/*
Narasumber: Ir. Rindang Siahaan dan Rekan – rekan BNKP Muara Bungo Resort 44 Padang
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *