Jakarta, NusaDaily.ID — Kementerian Agama RI menggelar seminar nasional pada 18 Februari 2026 di Hotel Mulia, Jakarta, untuk menegaskan kembali apa saja yang dapat membatalkan puasa. Acara ini dihadiri lebih dari 300 ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat dari 27 provinsi, menanggapi tingginya tingkat kebingungan jamaah selama Ramadan yang lalu.
Latar Belakang Kebingungan Umat
Selama tiga minggu pertama Ramadan 2025, sejumlah masjid di Surabaya, Bandung, dan Makassar melaporkan peningkatan pertanyaan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Data Kementerian Agama mencatat 12.4% peningkatan konsultasi ke kantor urusan agama daerah (KUA) dibandingkan tahun sebelumnya. Faktor utama adalah penyebaran informasi yang tidak konsisten di media sosial, serta munculnya aplikasi kesehatan yang mengklaim "mode puasa" dapat menolerir konsumsi cairan dalam jumlah kecil.
Daftar Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Sumber Terbaru
Berbagai sumber riset Islam yang dipublikasikan pada awal 2025‑2026 menegaskan sepuluh kategori utama. Berikut rangkuman yang disajikan dalam seminar:
- Sengaja makan atau minum, termasuk menelan cairan secara sadar.
- Muntah dengan sengaja setelah menelan makanan atau minuman.
- Haida dan nifas bagi perempuan.
- Keluarnya mani secara sengaja, baik melalui hubungan seksual atau masturbasi.
- Berhubungan seksual (jima') pada waktu berpuasa.
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau lubang tubuh lainnya dengan sengaja (misalnya, obat cair, makanan, atau zat lain).
- Memasukkan sesuatu ke dalam dubur atau dubur lewat alat (misalnya, suppositoria) dengan niat menghilangkan rasa lapar.
- Meneteskan darah atau cairan lain ke mulut secara sengaja.
- Memasukkan zat melalui prosedur medis invasif (misalnya, infus) tanpa indikasi darurat.
- Menggunakan inhaler atau nebulizer yang mengandung zat makanan atau minuman tanpa izin ulama.
Daftar ini merujuk pada tiga publikasi utama: "7 Hal yang Membatalkan Puasa" (24 Feb 2025), "Puasa Bisa Batal karena 10 Hal Berikut" (4 Mar 2025), dan "Hal-hal yang Membatalkan Puasa: Pengetahuan Penting untuk Muslim" (6 Aug 2025).
Pandangan Ulama dan Fatwa MUI
Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Prof. Dr. Ahmad Yusuf, menyampaikan bahwa semua poin di atas telah diselaraskan dengan ijtihad klasik dan fiqh kontemporer. "Tidak ada ruang bagi interpretasi yang menurunkan standar keimanan," ujarnya dalam sesi tanya‑jawab.
"Jika seseorang mengonsumsi air secara tidak sadar karena terjatuh, puasanya tetap sah. Namun, bila disengaja, maka batal," kata Ustadz Abdul Rahman, Lembaga Kajian Islam Indonesia (LKII).
Fatwa MUI nomor 8/2026/DSN menegaskan bahwa penggunaan inhaler asma yang mengandung zat aktif berupa gliserin diperbolehkan selama tidak mengandung nutrisi. Sebaliknya, inhaler yang mengandung sirup gula harus dihindari pada siang hari Ramadan.
Implikasi Praktis bagi Jamaah
Seminar menekankan langkah konkret yang dapat diambil oleh komunitas:
- Masuk ke KUA setempat untuk mendapatkan panduan tertulis mengenai hal yang membatalkan puasa.
- Meminta klarifikasi kepada dokter tentang jenis obat atau prosedur medis yang boleh dijalankan saat berpuasa.
- Melakukan edukasi melalui khotbah Jumat dengan materi yang merujuk pada sumber resmi.
- Memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian Agama yang menampilkan FAQ berbasis fiqh.
Di Kabupaten Sleman, Dinas Kesehatan setempat telah berkolaborasi dengan Majelis Ulama setempat untuk menyebarkan brosur "Puasa Sehat dan Syarat Sah". Di desa Batur, Kabupaten Jember, guru madrasah mengadakan kelas tambahan tentang fiqh puasa bagi remaja, mengurangi tingkat kesalahan hingga 70% dibandingkan tahun sebelumnya.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Lanjutan
Setelah seminar, sejumlah tokoh media mengirimkan pertanyaan ke Kemenag. Salah satunya, wartawan Harian Kompas, menyoroti perbedaan pendapat tentang penggunaan suplemen vitamin selama puasa. Menanggapi, Sekretaris Kementerian Agama, Dr. Siti Fatimah, berjanji akan merilis panduan resmi pada akhir Maret 2026.
Dengan adanya pedoman yang lebih terperinci, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa dengan keyakinan penuh, tanpa takut terjebak dalam kesalahpahaman yang berujung pada batalnya puasa.
| Kategori | Sumber | Tanggal Publikasi |
|---|---|---|
| Hal Membatalkan Puasa | 7 Hal yang Membatalkan Puasa | 24 Feb 2025 |
| Hal Membatalkan Puasa | Puasa Bisa Batal karena 10 Hal Berikut | 4 Mar 2025 |
| Hal Membatalkan Puasa | Hal-hal yang Membatalkan Puasa: Pengetahuan Penting | 6 Aug 2025 |
