BUNGO, NUSADAILY.ID – Di sebuah ruang Kepala Bidang Tenaga Kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, Rabu (18/02/2026), duka keluarga almarhum Rudi Tambunan bertemu dengan prosedur birokrasi. Di sanalah Ir. Rindang Siahaan, anggota DPRD Bungo dari Fraksi PDI Perjuangan, hadir mendampingi keluarga mantan manajer SPBU di Jalan Lintas Sumatera KM 20 Bungo–Bangko, Desa Senamat, Kecamatan Pelepat.
Rudi Tambunan, yang hampir 11 tahun menjabat sebagai manajer di SPBU tersebut, wafat dengan sejumlah hak ketenagakerjaan yang menurut keluarganya belum tuntas. Kedatangan Ir. Rindang bersama keluarga bukan sekadar simbol politik, mereka datang dengan satu tuntutan yang sederhana namun mendasar, kejelasan atas hak-hak normatif almarhum.
Pertemuan itu mempertemukan dua pihak yang selama ini berdiri di sisi berbeda, keluarga almarhum dan pimpinan SPBU, dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai penengah. Dalam klarifikasi tersebut, pihak perusahaan disebut sebelumnya hanya memberikan santunan kepada keluarga. Namun bagi keluarga, santunan bukanlah jawaban atas seluruh kewajiban hukum yang melekat pada hubungan kerja.
“Lalu bagaimana dengan pesangon dan lain sebagainya?” tegas pihak keluarga saat dikonfirmasi, mempertanyakan apakah masa kerja hampir satu dekade lebih itu akan diakui secara penuh dalam perhitungan hak-hak ketenagakerjaan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, Suryadi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Ia menegaskan posisi dinas sebagai mediator yang berupaya mencari titik temu.
Sebagaimana hasil pertemuan, terdapat sejumlah poin yang akan dihitung sebagai komponen hak. “Karena itu nanti akan dihitung menjadi hak-hak si pelapor,” jelas Suryadi, merujuk pada aspek-aspek seperti cuti dan komponen lainnya yang akan diverifikasi lebih lanjut.
Ia pun menegaskan arah proses selanjutnya. “Nanti perusahaan tersebut yang harus membayar hak-hak si pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, menekankan bahwa penyelesaian harus berpijak pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, jalur mediasi bukanlah satu-satunya kemungkinan akhir. Apabila klarifikasi dan mediasi menemui jalan buntu, jika perusahaan merasa keberatan atau pelapor tidak puas, maka sengketa dapat ditingkatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Maka mungkin disarankan untuk dinaikkan ke tingkat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) itu disidangkan, kalau ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, terutama bagi pelapor,” tambahnya.
Ir. Rindang Siahaan, di sisi lain, menyatakan akan terus mendampingi keluarga hingga persoalan ini selesai dan memastikan apa yang menjadi hak pelapor benar-benar diindahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut menempatkan kasus ini bukan hanya sebagai sengketa administratif, melainkan ujian atas keberpihakan sistem terhadap pekerja dan keluarganya.
Menariknya, kasus ini bukan yang pertama. Hingga awal 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo mencatat setidaknya 10 kasus serupa telah dilaporkan. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan hubungan industrial di daerah ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan cerminan relasi kerja yang masih menyisakan ruang sengketa.
Di balik angka dan prosedur, yang dipertaruhkan tetap sama: apakah hukum ketenagakerjaan benar-benar hadir untuk melindungi pekerja, bahkan setelah mereka tiada.
Redaksi nusadaily.id/*
