Mataram, NusaDaily.ID — Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari Polri pada Kamis (19/2/2026) setelah Sidang Etik memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Pengumuman itu menambah deretan tuduhan yang menimpa pejabat senior tersebut: aliran uang narkoba, penyalahgunaan jabatan, serta dugaan penyimpangan seksual yang muncul dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (Komtek).
Sidang Etik Polri: Keputusan Pemecatan
Sidang Etik Polri yang digelar di Istana Negara, Jakarta, memutuskan pemecatan AKBP Didik dengan alasan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan terlibat dalam jaringan narkotika. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan bukti-bukti berupa dokumen transfer bank, saksi mata, serta rekaman percakapan antara Didik dengan pihak-pihak yang diduga merupakan bandar narkoba.
Ketua Komtek, Ir. Hendri Setiawan, menyatakan, "Berdasarkan fakta yang terungkap, tidak ada ruang bagi anggota Polri untuk melanggar integritas institusi. Pemecatan ini menjadi contoh tegas bahwa penyalahgunaan jabatan tidak akan ditoleransi."
"Kami menegaskan komitmen Polri dalam memberantas korupsi internal. Keputusan ini diambil demi menjaga kepercayaan publik," ujar Ir. Hendri Setiawan.
Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar
Menurut laporan Bareskrim Polri yang dipublikasikan tiga hari lalu, aliran dana sebesar Rp2,8 miliar berasal dari jaringan sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Lombok Barat dan Bima. Dana tersebut didistribusikan melalui akun AKP M, yang kemudian diteruskan ke rekening pribadi Didik Putra Kuncoro. Bukti transfer menunjukkan pola transaksi mingguan selama enam bulan, mulai Juni 2025 hingga Januari 2026.
Penelusuran keuangan mengaitkan nama Aipda Dianita Agustina, mantan anggota kepolisian yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus narkotika. Dianita diduga menjadi perantara yang mengantarkan koper berisi narkoba kepada Didik pada September 2025 di Hotel Grand Bima.
| Bulan | Jumlah Transfer (Rp) | Rekening Penerima |
|---|---|---|
| Jun 2025 | 450.000.000 | 123-456-789 (AKP M) |
| Jul 2025 | 400.000.000 | 123-456-789 (AKP M) |
| Agus 2025 | 420.000.000 | 123-456-789 (AKP M) |
| Sep 2025 | 500.000.000 | 123-456-789 (AKP M) |
| Nov 2025 | 350.000.000 | 123-456-789 (AKP M) |
| Jan 2026 | 280.000.000 | 123-456-789 (AKP M) |
Jumlah total yang teridentifikasi mencapai Rp2,8 miliar, yang selanjutnya diperkirakan telah diinvestasikan kembali ke jaringan perdagangan narkotika di Pulau Sumbawa dan Lombok.
Dugaan Penyimpangan Seksual dalam Sidang Komtek
Kasus penyimpangan seksual muncul ketika seorang saksi, yang mengaku sebagai mantan rekan kerja Didik di Bima, mengajukan bukti berupa pesan teks dan foto yang menunjukkan hubungan tidak pantas antara Didik dan seorang perempuan bernama Miranti Afriana. Miranti, yang juga ditangkap bersamaan dengan Didik pada 15 Februari 2026, diduga terlibat dalam skema pencucian uang narkoba.
Kubu Didik secara resmi membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa hubungan pribadi tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan jabatan. “Saya menolak keras semua tuduhan penyimpangan seksual. Ini hanyalah upaya politik untuk menjatuhkan nama baik saya,” ujar pernyataan resmi yang dilansir dari Kubu Didik.
Namun, Komtek tetap mencatat keterangan saksi sebagai bagian dari proses etik, mengingat hal tersebut dapat mempengaruhi penilaian moral anggota Polri.
Reaksi Publik dan Dampak Politik Lokal
Berita pemecatan Didik menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat Bima dan NTB secara umum. Di alun-alun Bima, warga menggelar demonstrasi kecil menuntut pertanggungjawaban seluruh aparat kepolisian daerah. “Kami menuntut transparansi penuh, bukan sekadar pemecatan simbolik,” ujar salah satu warga yang menolak disebutkan namanya.
Pembentukan tim investigasi khusus oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga diumumkan. Tim tersebut akan menelusuri dugaan jaringan kolusi antara oknum kepolisian dengan kelompok narkotika serta potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat kabupaten.
Di tingkat politik, Gubernur NTB, Dr. Abdul Haris, menyatakan akan meninjau kembali kebijakan rekrutmen kepolisian di provinsi. “Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengawasan internal harus diperkuat,” katanya dalam konferensi pers di Mataram.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah pemecatan, Didik Putra Kuncoro dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Ia didakwa dengan pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Narkotika (UU No. 35/2009) tentang penyalahgunaan narkotika, serta pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999). Selain itu, ia juga dihadapkan pada tuduhan pencemaran nama baik atas pernyataan yang dianggap menjelekkan institusi Polri.
Jika terbukti bersalah, hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Pengadilan Negeri Bima dijadwalkan menggelar persidangan pertama pada pertengahan Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan anggota tinggi kepolisian, jaringan narkoba internasional, serta isu moral yang sensitif. Semua mata kini tertuju pada proses peradilan, menanti apakah keadilan dapat ditegakkan secara transparan.
