Jakarta, NusaDaily.ID — Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan regulasi yang mewajibkan semua platform media sosial menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Aturan yang disebut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12/2026 ini akan berlaku mulai 28 Maret 2026, menanggapi meningkatnya kasus cyberbullying, penipuan daring, dan kecanduan internet di kalangan anak-anak. TikTok, Meta (pemilik Instagram dan Facebook), dan YouTube sudah mengeluarkan pernyataan resmi serta memasuki pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyesuaikan kebijakan mereka.
Ruang Lingkup Aturan dan Dasar Hukum
Regulasi baru menegaskan bahwa platform media sosial tidak boleh menyediakan layanan bagi pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun, baik dalam bentuk akun terdaftar maupun akses anonim. Jika terdeteksi adanya akun di bawah umur, penyedia layanan wajib menonaktifkannya dalam waktu 24 jam setelah pemberitahuan. Kementerian Kominfo, melalui Menteri Meutya Hafid, menekankan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan membatasi kebebasan, melainkan melindungi hak anak atas keamanan digital sesuai Pasal 45 Undang-Undang Anak (UU No. 35/2014).
Reaksi TikTok: Dialog Terus Berlanjut
Seorang juru bicara TikTok mengonfirmasi bahwa perusahaan sedang "engaging with the Ministry to better understand the provisions" dan menyoroti lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, serta kontrol orang tua yang sudah diterapkan pada akun remaja (Teen Account). TikTok menambahkan bahwa semua akun pengguna berusia 13‑17 tahun secara otomatis diaktifkan dengan mode perlindungan yang membatasi penayangan konten eksplisit, menonaktifkan komentar pada video tertentu, serta menyediakan laporan aktivitas harian kepada orang tua.
"We are committed to a safe digital environment for our younger users and will work closely with the Indonesian authorities to ensure compliance while preserving the educational and creative value of our platform," ujar perwakilan TikTok dalam konferensi pers virtual pada 9 Maret 2026.
Meta: Peringatan Bahaya Ban Total
Meta, pemilik Instagram dan Facebook, mengeluarkan pernyataan pada 10 Maret 2026 yang menekankan bahwa "governments considering bans should be careful not to push teens toward less safe, unregulated sites, or logged‑out experiences that bypass important protections." Meta menyoroti fitur "Teen Accounts" yang memberikan kontrol privasi lebih ketat, filter komentar, serta pembatasan iklan berbasis usia. Menurut Meta, larangan total dapat memaksa remaja beralih ke platform tidak terdaftar yang tidak memiliki mekanisme perlindungan.
YouTube: Fokus pada Kontrol Orang Tua
Google, perusahaan induk YouTube, menyatakan bahwa mereka sedang dalam pembicaraan intensif dengan Kementerian Kominfo. YouTube menegaskan bahwa layanan mereka telah dilengkapi dengan "Restricted Mode" dan "YouTube Kids" yang menyaring konten dewasa serta memfilter rekomendasi video yang tidak sesuai. Namun, pihak YouTube mengkhawatirkan bahwa penutupan akses bagi anak di bawah 16 dapat menghilangkan lapisan keamanan yang selama ini melindungi anak dari konten tidak pantas.
"A blanket ban could inadvertently expose children to unmoderated content on other platforms, undermining the very safeguards we have built," kata pernyataan resmi YouTube yang dilansir dari Reuters pada 11 Maret 2026.
Reaksi Masyarakat dan Lembaga Perlindungan Anak
Berbagai organisasi non‑pemerintah (LSM) seperti Yayasan Anak Indonesia (YAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Nasional (LPAN) menyambut baik regulasi ini. Ketua YAI, Rina Suryani, mengatakan, "Regulasi ini merupakan langkah maju dalam melindungi generasi digital Indonesia dari bahaya siber yang semakin kompleks." Sementara itu, asosiasi orang tua digital (ADOD) mengusulkan adanya sosialisasi yang lebih luas kepada orang tua tentang cara mengaktifkan kontrol orang tua pada masing‑masing platform.
Implementasi Teknis dan Tantangan di Lapangan
Kominfo menargetkan semua platform utama, termasuk TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube, untuk mengunggah sistem verifikasi usia berbasis KTP elektronik (e‑KTP) atau dokumen identitas lain. Platform diminta mengintegrasikan API verifikasi yang disediakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini menimbulkan tantangan teknis, terutama bagi platform internasional yang belum memiliki infrastruktur verifikasi identitas di Indonesia.
| Platform | Fitur Keamanan Anak | Status Negosiasi |
|---|---|---|
| TikTok | Teen Account, 50+ fitur kontrol | Dialog aktif |
| Meta (Instagram & Facebook) | Teen Accounts, filter komentar, kontrol iklan | Dialog aktif, peringatan ban total |
| YouTube | Restricted Mode, YouTube Kids | Dialog aktif, keprihatinan tentang ban |
Langkah Selanjutnya: Pengawasan dan Penegakan
Kominfo mengumumkan pembentukan Tim Pengawas Digital Anak yang akan melakukan audit bulanan terhadap kepatuhan platform. Setiap pelanggaran akan dikenai denda administratif mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, kementerian akan meluncurkan kampanye edukasi digital di sekolah menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA) di seluruh provinsi, termasuk di Kabupaten Bogor, Kota Surabaya, dan Kabupaten Badung, Bali.
Kesimpulan Sementara
Aturan baru Indonesia menandai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebebasan berinternet dengan perlindungan anak. Sementara TikTok, Meta, dan YouTube berjanji akan menyesuaikan layanan mereka, pertanyaan tentang efektivitas verifikasi usia, dampak ekonomi platform, serta potensi pergeseran perilaku remaja ke situs tidak terdaftar tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
