BUNGO, NUSADAILY.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bungo menggelar pertemuan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bungo untuk membahas sejumlah pengajuan kelembagaan yang disampaikan Baznas. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (9/3/2026) di ruang Ketua DPRD Kabupaten Bungo.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Bungo Muhamad Adani bersama sejumlah Komisi I DPRD Bungo lainnya, di antaranya Ir. Rindang Siahaan, Siti Alimah, Riky Andinata, Edi Kusnadi, Muhammad Zahsyi, serta beberapa anggota dewan lainnya. Dalam forum tersebut, DPRD membuka ruang dialog guna mendengarkan secara langsung berbagai kebutuhan dan rencana penguatan kelembagaan yang diajukan Baznas kepada pemerintah daerah.
Dalam pemaparannya, Baznas Kabupaten Bungo menyampaikan rencana kebutuhan biaya operasional untuk tahun anggaran 2026 dengan total pengajuan sebesar Rp919.000.000 (sembilan ratus sembilan belas juta rupiah). Anggaran tersebut direncanakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan operasional lembaga, mulai dari honor pegawai, pengadaan fasilitas gedung dan perlengkapan kantor, alat tulis kantor (ATK), hingga kendaraan operasional guna menunjang aktivitas pelayanan serta pelaksanaan berbagai program Baznas di Kabupaten Bungo.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Bungo menyampaikan bahwa pengajuan tersebut dapat diajukan secara resmi melalui proposal kepada pemerintah daerah. DPRD juga menyatakan kesiapannya untuk mendorong serta memberikan rekomendasi agar usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam kebijakan pemerintah daerah.
Anggota DPRD Bungo dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Rindang Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya memandang dukungan terhadap Baznas penting mengingat peran lembaga tersebut dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami di DPRD tentu akan tetap mendorong bahkan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar usulan Baznas ini dapat dipertimbangkan,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ia juga menilai beberapa kebutuhan operasional Baznas sebenarnya dapat dipenuhi melalui pemanfaatan aset pemerintah daerah, baik dalam bentuk dukungan fasilitas maupun mekanisme hibah.
“Seperti kendaraan operasional, misalnya, pemerintah daerah bisa saja memberikan kendaraan yang layak dari aset yang sudah ada di Pemda untuk menunjang kegiatan Baznas,” tambahnya.
Menurut Rindang, Baznas memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat melalui pengelolaan zakat, mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat di daerah.
Berbagai program yang dijalankan Baznas Kabupaten Bungo, seperti Bungo Cerdas, Bungo Sehat, Bungo Sejahtera, Bungo Peduli, dan Bungo Taqwa, dinilai memiliki dampak sosial yang nyata bagi masyarakat. Selain itu, gerakan Infaq dan Shadaqah Harian yang mencakup bantuan bagi anak yatim, program bedah rumah, hingga bantuan bagi korban musibah dan bencana juga menjadi bagian dari upaya memperkuat solidaritas sosial di daerah.
Dalam pandangannya sebagai wakil rakyat, Rindang juga menekankan pentingnya sinergi antara Baznas dan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan. Ia mengusulkan agar Baznas Kabupaten Bungo ke depan dapat dilibatkan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan.
Menurutnya, kehadiran Baznas dalam forum Musrenbang di 17 kecamatan di Kabupaten Bungo dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara program-program sosial Baznas dengan agenda pembangunan daerah, sehingga berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat bawah dapat direspons secara lebih terpadu.
Dalam rapat tersebut, Baznas juga menyampaikan gagasan agar lembaga tersebut dapat memperoleh kontribusi sebesar Rp1 (satu rupiah) dari setiap hasil usaha kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bungo sebagai bagian dari upaya penguatan program sosial.
Menanggapi hal tersebut, Rindang Siahaan menilai bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara matang dari sisi regulasi dan mekanisme hukumnya.
Ia menekankan bahwa setiap skema yang berkaitan dengan kontribusi dari sektor usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Hal-hal seperti ini tentu harus dikaji secara jelas, terutama dari sisi regulasi, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru atau bahkan dianggap sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Redaksi nusadaily.id/*
