BUNGO, NUSADAILY.ID – Sengketa ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Bungo setelah ahli waris seorang pekerja SPBU menuntut pemenuhan hak-hak almarhum yang meninggal dunia setelah lebih dari satu dekade bekerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo kini secara resmi menganjurkan perusahaan untuk membayar hak pekerja tersebut sebesar Rp124.138.296 kepada pihak keluarga.
Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga Rudy S. Tambunan, seorang pekerja yang menjabat sebagai manajer di SPBU 23.372.15 Senamat. Rudy tercatat bekerja sejak 12 Juli 2014 hingga wafat pada 20 Januari 2026, dengan masa kerja sekitar 11 tahun dan gaji terakhir sebesar Rp5.522.166 per bulan.
Menurut dokumen anjuran mediasi yang dikeluarkan Disnakertrans Bungo pada 9 Maret 2026, perselisihan muncul setelah pihak keluarga menilai hak-hak ketenagakerjaan almarhum belum dipenuhi oleh perusahaan.
Kuasa ahli waris, Jansen Tambunan, menyampaikan bahwa perusahaan sebelumnya hanya menawarkan bantuan uang sebesar Rp20 juta, kemudian meningkat menjadi Rp30 juta dan terakhir Rp50 juta. Namun tawaran tersebut ditolak keluarga karena dianggap jauh dari ketentuan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, pihak Disnakertrans Kabupaten Bungo sebenarnya telah meminta berbagai dokumen pendukung kepada pihak perusahaan, termasuk dokumen terkait hubungan kerja dan administrasi ketenagakerjaan almarhum. Namun hingga proses mediasi berlangsung, dokumen yang diminta oleh dinas tersebut belum juga diserahkan oleh pihak perusahaan.
Akibatnya, dalam proses analisis dan pertimbangan hukum, mediator hubungan industrial akhirnya menggunakan dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak keluarga korban sebagai dasar dalam melakukan perhitungan hak pekerja.
Disnakertrans juga telah mengundang perusahaan untuk menghadiri proses mediasi sebanyak tiga kali, yakni pada 23 Februari, 27 Februari, dan 6 Maret 2026, namun pihak perusahaan tidak hadir dalam rangkaian mediasi tersebut.
Mediator hubungan industrial kemudian melakukan analisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir karena meninggal dunia.
Berdasarkan perhitungan mediator, hak yang harus dibayarkan kepada ahli waris terdiri dari uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Total keseluruhan mencapai Rp124.138.296.
Disnakertrans Bungo kemudian mengeluarkan anjuran resmi agar perusahaan memenuhi kewajiban tersebut kepada keluarga almarhum.
Para pihak diberikan waktu 10 hari kerja untuk menanggapi anjuran tersebut. Apabila salah satu pihak menolak, perkara ini dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Jambi.
Di tengah polemik tersebut, kritik juga datang dari kalangan legislatif daerah. Anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Rindang Siahaan, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab terhadap pekerjanya.
“Perusahaan seperti ini harus diberikan pelajaran agar perusahaan nakal tidak hanya memikirkan keuntungan mereka saja, tetapi juga memperhatikan kebaikan dan hak-hak pekerjanya,” ujar Rindang.
Ia juga meminta pemerintah melalui lembaga ketenagakerjaan agar mengawal penyelesaian kasus ini secara adil hingga tuntas.
“Saya meminta agar Disnakertrans di tingkat kabupaten maupun provinsi dapat menyelesaikan persoalan ini dengan adil. Jika nanti sampai di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial, sudah seharusnya perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajibannya diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rindang Siahaan menegaskan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat akan tetap membuka ruang bantuan bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang menghadapi persoalan serupa dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Saya siap membantu siapapun, baik karyawan maupun pekerja yang mengalami persoalan perselisihan dengan perusahaan. Jika ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam persoalan seperti ini, saya siap membantu memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya perlindungan pekerja di sektor informal maupun semi-formal di daerah, terutama ketika hubungan kerja tidak didukung kontrak tertulis yang jelas. Namun menurut mediator Disnakertrans, ketiadaan perjanjian kerja tertulis tidak menghapus keberadaan hubungan kerja, sehingga hak-hak pekerja tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Kini, nasib penyelesaian sengketa tersebut berada pada keputusan perusahaan; memenuhi anjuran pemerintah atau menghadapi proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.
Redaksi nusadaily.id/*
