BUNGO, NUSADAILY.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik PT Bungo Makmur Abadi (PT BMA) di Gedung Rapat Utama DPRD Bungo pada Senin (02/11/2026) kemarin, membuka tabir rapuhnya pengawasan birokrasi daerah. Pertemuan penting ini mempertemukan unsur pimpinan dan anggota DPRD Bungo, jajaran manajemen PT BMA, perwakilan instansi pemerintah, serta aliansi warga Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat.
Ketegangan sempat mewarnai jalannya rapat sebelum dimulai. Sempat terjadi penolakan agar RDP tidak diteruskan dengan alasan ketidakhadiran unsur eksekutif, dalam hal ini Wakil Bupati Bungo yang sedang berdinas di luar Kota. Namun, Ir. Rindang Sarmelin Siahaan dari Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa rapat tetap bisa dilaksanakan. Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh setelah rapat usai, Ir. Rindang menjelaskan bahwa RDP tetap berjalan mengingat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak manajemen perusahaan sudah hadir di lokasi.
Suasana sidang kian menohok ketika Ir. Rindang melempar pertanyaan kepada jajaran OPD yang hadir mengenai kapan persisnya PT BMA mulai beroperasi di Kabupaten Bungo. Tak satu pun pejabat di ruangan itu mampu memberikan jawaban. Saat dikonfirmasi lebih lanjut usai rapat, Ir. Rindang tampak kebingungan. "Kok bisa ada perusahaan masuk ke daerah tetapi tidak ada OPD yang mengetahuinya?" ujarnya sambil tersenyum, menyiratkan celah besar dalam tata kelola perizinan daerah.
Poin Penting Hasil RDP
RDP tersebut akhirnya menghasilkan beberapa poin penting dan rekomendasi strategis:
Penghentian Sementara Berdasarkan Aturan: DPRD sebelumnya merekomendasikan penghentian sementara kegiatan operasional PT BMA sembari menunggu kejelasan hasil uji laboratorium lingkungan hidup terkait dugaan pencemaran limbah serta penyelesaian dokumen administrasi.
Komitmen Terhadap Investasi: Pihak DPRD menegaskan bahwa lembaga legislatif maupun pemerintah daerah tidak pernah berniat menghambat atau melarang investasi yang masuk ke Kabupaten Bungo. Namun, setiap pelaku usaha wajib menjunjung tinggi aturan hukum dan regulasi yang berlaku di daerah.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium dan SLO: Selain kelengkapan izin, pembukaan kembali aktivitas operasional juga sangat bergantung pada hasil uji laboratorium resmi terkait limbah serta pemenuhan standar operasional seperti Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Perlindungan Hak Karyawan: DPRD juga memberikan perhatian khusus agar persoalan administratif ini diselesaikan secara bijak tanpa serta-merta merugikan para pekerja atau buruh pabrik yang menggantungkan mata pencaharian keluarganya di perusahaan tersebut.
Bola di Tangan Korporasi
Dengan dikeluarkannya poin-poin penting ini, bola kini berada di tangan manajemen PT BMA untuk segera melengkapi seluruh kekurangan administratif dan perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah daerah agar aktivitas pabrik dapat kembali berjalan secara legal dan kondusif.
Pada kesempatan yang sama, Ir. Rindang menegaskan agar pihak PT BMA melengkapi segala kekurangan legalitasnya secara mandiri. "Dan lakukan sendiri agar pihak perusahaan mendapatkan edukasi, jika terhambat oleh oknum tertentu, silahkan laporkan ke kami," tegas Ir. Rindang.
Redaksi nusadaily.id/*
