BUNGO, NUSADAILY.ID — Birokrasi yang berbelit dan pemenuhan syarat administratif yang lambat kembali memicu frustrasi warga. Pemekaran Dusun Sungai Mengkuang Ilir, wacana yang telah bergulir sejak 2022, hingga kini masih tertahan di meja dinas. Mendorong gelombang ketidakpuasan masyarakat, perwakilan warga yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Bersama Rakyat Peduli Pemekaran dan Pembangunan Sungai Mengkuang Ilir (PPBR-SMI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bungo pada Selasa sore (29/9/2026).
Pertemuan yang turut menghadirkan jajaran Pemerintah Dusun Sungai Mengkuang dan Pemerintah Kabupaten Bungo tersebut berlangsung sengit. Warga menilai pemerintah daerah dan dusun terlalu berlindung di balik kendala teknis dan administrasi formal seolah menunda pemekaran yang telah diperjuangkan selama lebih dari empat tahun.
Bagi masyarakat di wilayah hilir, pemekaran bukan sekadar restrukturisasi peta wilayah, melainkan kebutuhan mendesak demi akses pelayanan publik yang setara dan presisi.
"Masyarakat sangat kecewa karena proses ini terkesan sengaja diperlambat. dan seolah melempar kesalahan kepada warga, padahal tugas merekalah yang seharusnya membimbing dan mengawal proses ini," ungkap Ketua PPBR-SMI pada saat RDP Berlangsung.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh anggota Komisi I DPRD Bungo, Ir. Rindang Sarmelin Siahaan, bersama Darwandi, S.H., dan Siti Alimah, A.Md. Dalam paparannya, DPRD mengakui dinamika sejarah panjang perjuangan pemekaran wilayah Sungai Mengkuang dan mengklaim berbagai upaya diplomasi telah dilakukan.
Namun, janji manis di atas kertas tak lagi cukup memuaskan warga. Mengaku telah memahami regulasi hingga Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata cara pembentukan desa, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa secara normatif maupun prosedural, Pemekaran Dusun Sungai Mengkuang Ilir sudah tidak memiliki alasan untuk ditunda.
Menanggapi desakan tersebut, Ir. Rindang Siahaan menginstruksikan dinas terkait dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan memangkas hambatan birokrasi serta mempercepat verifikasi dokumen administrasi yang menjadi batu ganjalan.
Warga kini memegang janji tersebut dengan nada peringatan. Jika tidak ada garis waktu (timeline) dan komitmen konkret dari DPRD serta Pemerintah Kabupaten Bungo dalam waktu dekat, masyarakat menegaskan siap menempuh jalur konstitusional yang lebih keras, mulai dari audiensi ulang hingga mobilisasi aksi turun ke jalan.
Redaksi nusadaily.id/*
