Site icon Nusa Daily

Ekonom Peringatkan, Pembentukan BPN Bisa Bebani Anggaran Negara

JAKARTA, NUSADAILY.ID – Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) kembali mencuat setelah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pemerintah menargetkan pembentukan BPN sebagai salah satu program prioritas cepat guna meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen, Senin (22/09/2025).

Namun, sejumlah ekonom menilai langkah tersebut tidak otomatis menjawab persoalan mendasar penerimaan negara. Kepala Departemen Makroekonomi INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menegaskan bahwa pendirian badan baru justru berpotensi menambah beban birokrasi dan anggaran.

“Daripada menambah institusi yang kemudian menyedot anggaran, lebih bijak jika pemerintah terlebih dulu menutup celah penerimaan ,  tax gap , memperkuat kepatuhan wajib pajak, dan menindak kebocoran PNBP. Itu lebih cepat memberi dampak nyata,” ujar Rizal, Senin (22/9).

Ia juga mendorong pemerintah mempercepat integrasi data perpajakan, bea cukai, dan PNBP ke dalam platform digital nasional agar pengawasan dan pemungutan lebih efektif.

Hingga kini, pemerintah belum merinci desain kelembagaan BPN, mulai dari struktur, pembiayaan, hingga pola koordinasi antarinstansi. Beberapa pengamat mengingatkan, tanpa perencanaan matang, keberadaan BPN bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, maupun instansi lain.

Kalangan akademisi dan praktisi fiskal menilai, reformasi sektor perpajakan dan PNBP sebaiknya ditempuh melalui perbaikan sistem yang sudah ada, bukan dengan menambah badan baru yang berisiko menggerus APBN.

Jurnalis: Pras88/*
Disusun oleh: Redaksi nusadaily.id

Exit mobile version